Dugaan Pungli di TPK Palaran

Pengamat Hukum Sayangkan Sikap JAG yang Seolah Menghindari Proses Hukum

Kenapa Gaffar terkesan menghindari proses hukum? Ini kan contoh yang tidak bagus, apalagi posisinya sebagai anggota DPRD

Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/nevrianto hardi prasetyo
Jafar Abdul Gaffar saat mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemberhentian sementara waktu, terhadap Anggota DPRD Kota Samarinda, Jaffar Abdul Gaffar belum bisa dilakukan.

Diketahui, Anggota Komisi II, DPRD Samarinda ini tersangkut kasus megapungli yang melibatkan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Samudra Sejahtera (Komura), yang dipimpinnya.

"Problemnya, status JAG masih dalam status tersangka. Pemberhentian sementara baru bisa dilakukan jika statusnya sudah terdakwa. Ini diatur dalam ketentuan Pasal 146 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemda jo Pasal Pasal 110 ayat (1) PP 16/2010 tentang pedoman Tatib DPRD," kata Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, Senin (24/4/2017).

Status terdakwa ini, kata Castro, sapaan akrab Herdiansyah Hamzah, untuk dua kategori kasus yakni, perkara tindak pidana umum dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, atau perkara tindak pidana khusus.

"Klausul dalam pasal‑pasal itu untuk menjamin pelaksanaan asas praduga tak bersalah (presumption of inncocent).

Baca: Mangkir dari Panggilan, Berstatus DPO, Akhirnya JAG, Ketua Komura Dijemput Paksa di Sebuah Hotel

Baca: Dalam Situasi Ini, Ketua Komura Bisa Diberhentikan dari DPRD Samarinda

Jika sudah putusan inkracht atau tetap dari pengadilan, baru bisa diberhentikan secara permanen melalui mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu).

Kendati demikian, Castro menyayangkan sikap Gaffar yang cenderung kurang kooperatif, sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Cuma yang sayangkan, kenapa Gaffar terkesan menghindari proses hukum dengan tidak mengindahkan panggilan penyidik?

Ini kan contoh yang tidak bagus, apalagi posisinya sebagai anggota DPRD," sebutnya.

Menurut Castro, seharusnya Gaffar tidak perlu menghindari panggilan penyidik.

Baca: Diamankan di Hotel, Sekretaris DPD I Golkar Kaltim Sebut Jafar Abdul Gaffar Bukan Melarikan Diri

Baca: BREAKING NEWS - Berpindah-pindah Hotel, Akhirnya Ketua Komura Diamankan di Cakung

"Jika Gaffar merasa tindakannya benar, jalani aja proses hukum sebaik‑baiknya. Tidak perlu kucing‑kucingan begitu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved