Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi
Polisi Temukan Percakapan Intens Rizieq dengan Firza Husein, dari Ponsel yan Disita
Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Dalam video tersebut, hanya terdengar satu suara perempuan diduga Firza yang mengeluhkan sosok yang disebut Habib Rizieq.
Video itu juga menampilkan percakapan di WhatsApp antara seseorang yang diduga bernama Firza dengan seseorang yang mengatasnamakan Habib Rizieq.
Percakapan ini disertai juga beberapa gambar perempuan tanpa pakaian.
Baca: Ini yang Diinginkan Rizieq Shihab Usai Mencoblos di TPS Parkiran Gereja Bethel
Video percakapan diduga Rizieq dan Firza tersebar di dunia maya.
Lantaran dianggap meresahkan masyarakat, Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan video itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Terlapor masih status penyelidikan.
Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.
Atas pelaporan itu, polisi telah mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan keterangan sejumlah ahli, yakni ahli bidang forensik digital dan antropometri, ahli pidana, serta ahli bahasa.
Baca: Firza Husein, Aktivis Muslim yang Dituduh Makar Ini Ternyata Pengagum Soeharto
Ahli antropometri dan digital forensik dimintai keterangan untuk mencocokkan percakapan WhatsApp yang beredar dengan fakta yang dikumpulkan polisi.
Polisi juga telah menggeledah rumah Firza Husein di Jalan Makmur Lubang Buaya Jakarta Timur, Rabu (1/2/2017) lalu.
Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti di rumah Firza. Misal, TV, seprai kasur dan motif lantai.
Hasilnya identik dengan gambar pada video yang berunsur pornografi. Polisi akan menyusun keterangan saksi dan ahli untuk dicocokan dengan barang bukti dalam kasus yang telah masuk ke tahap penyidikan itu.
Sudah ada 10 saksi dan ahli yand diperiksa dalam kasus tersebut. (Dennis Destryawan)