Defisit APBD
Dana Aspirasi DPRD Balikpapapan Itu untuk Apa?
Perencanaan pembangunan dan penyusunan anggaran ada mekanisme yang harus dilalui dan penggunaannya tidak bisa mengada-ada.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aktivis LSM Stabil Heri Sunaryo melihat dana aspirasi DPRD Balikpapan Rp 26,5 miliar tersebut tanpa dasar.
Menurutnya, proses pembangunan pemerintah mengacu pada UU 25 tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan.
Dalam UU tersebut, disebutkan perencanaan pembangunan melalui dua mekanisme yakni musrenbang dan reses anggota DRPD.
"Dana aspirasi itu saya tidak mengerti dasar darimana. Perencanaan pembangunan itu reses dan musrenbang, jadi tidak perlu lagi ada dana aspirasi. Yang melakukan pengelolaan keuangan daerah ada di instansi masing-masing yang melakukan. Pertanyaan saya dana aspirasi itu untuk apa?" katanya.
Heri masih kebingungan mencari dasar regulasi dana aspirasi DPRD.
Perencanaan pembangunan dan penyusunan anggaran ada mekanisme yang harus dilalui dan penggunaannya tidak bisa mengada-ada.
"Sampai sekarang itu bingung dasarnya apa, seharusnya kalau itu kalau berbicara infrastruktur terkait dengan pembangunan misalnya drainase, gedung pada Dinas PU, sebagai kuasa atau pelaksanaan teknik kuasa, pengguna anggaran pada dinas terkait sehingga pembangunan sekolah adalah dinas pendidikan, " katanya.
Ia mengungkapkan beredarnya informasi adanya dana aspirasi merupakan salah satu indikasi bermasalahnya DPRD secara integritas.
Baca: KPMB Anggap Dana Aspirasi untuk Wisma Yogya Bisa Ditunda
Bukan hanya dana aspirasi yang nilainya besar, dana reses masih ada yang bermasalah dan masih sulit dipertanggungjawabkan.
"Nggak usah sebesar itu dana reses saja masih bermasalah, itu yang juga yang Rp 30 juta itu saja masih sulit mempertanggungjawabkannya apalagi dana sebesar itu," katanya.
Disebutkan, dana aspirasi tersebut juga dilakukan untuk pembebasan lahan dan kegiatanlainnya yang dianggap tidak ada kaitannya dengan fungsi anggota DPRD yakni monitoring atau pengawasan.
"Ada pembebasan lahan ngga ada kaitannya dengan anggota DPRD, fungsinya monitoring cukup melakukan pengawasan fungsional melalui dinas terkait. Bukan dia yang mengelola, itu yang saya bingung, yang dipakai regulasi apa, apa dasar hukumnya, " katanya.
Hal-hal yang demikianlah yang harus dikritisi secara benar, dan DPRD harus menjelaskan secara benar fungsi atau penggunaan dana aspirasi tersebut.
"Secara teknik DPRD cuma menganggarkan, melakukan pengawasan bukan mengelola dana secara pribadi itu nggak benar, bukan dia yang mengelola," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/gedung-dprd-balikpapan_20170302_174135.jpg)