Pencabutan Izin Perusahaan Tambang Batu Bara Non CNC Dilakukan Serentak

Penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) Non Clean and Clear (CnC) disebut-sebut sedang menuju titik awal pencabutan IUP Non CnC.

tribunkaltim.co/anjas pratama
Ilustrasi. 

Penertiban IUP Non CnC, mengacu Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2015. Dalam Permen tersebut, memberikan kewenangan kepada Pemda untuk bisa mengambil sikap sesuai kewenangannya. Ada 4 faktor yang menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat serta Daerah dalam mengkategorikan IUP bersih (CnC) atau bermasalah (non CnC), yakni faktor administrasi, kewilayahan, teknis lingkungan, serta finansial.

Menilik kegiatan produksi batu bara di Kaltim, sejak 2014 lalu, sudah memasuki tren menurun. Pada 2014, total produksi untuk perusahaan IUP sekitar 256 juta ton batu bara.

Produksi terus menurun sejak 2015 dan 2016, yakni 237 juta ton dan 105 juta ton batu bara (data Distamben) .

Meski menurun, diyakini batu bara masih menjadi sektor andalan perputaran ekonomi di Kaltim.

Data BPS menunjukkan pertambangan masih menjadi ekonomi nomor 1 sebagai sektor penopang ekonomi Kaltim. Data 2015, pertambangan menyokong 44, 91 persen. Tertinggi mengalahkan sektor industri, kontruksi, dan pertanian.

Tingginya persentase pertambangan dalam sektor ekonomi Kaltim ini pula yang membuat Awang Faroek masih berpikir ulang mencabut IUP Non CnC.

"Jangan sampai ketika dicabut, stabilitas daerah terganggu. Kalau saya, pasti utamakan stabilitas daerah. Jadi, mohon maaf, agar lebih sabar sedikit. Tetapi, tidak ada lagi yang non CnC yang akan menjadi CnC. Ada yang bisa kami terima, ada yang berakhir, dan yang akan kami coba cabut," kata Awang.

Permasalahan lain yang juga terjadi di sektor pertambangan Kaltim adalah jumlah rupiah macet setoran iuran produksi /royalti.

Hingga 2015 saja, setoran macet mencapai Rp 335 miliar. Angka tersebut berasal dari tidak dibayarkannya iuran. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved