Pencabutan Izin Perusahaan Tambang Batu Bara Non CNC Dilakukan Serentak

Penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) Non Clean and Clear (CnC) disebut-sebut sedang menuju titik awal pencabutan IUP Non CnC.

tribunkaltim.co/anjas pratama
Ilustrasi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) Non Clean and Clear (CnC) disebut-sebut sedang menuju titik awal pencabutan IUP Non CnC.

Hal ini usai dilakukannya rapat pembahasan penertipan IUP dipimpin Ketua Tim Verifikasi IUP, Rusmadi di Balikpapan.

"Rapat di Balikpapan. Saya tak ikut rapatnya, karena sedang di Jakarta hadiri pertemuan dengan Menko Ekonomi terkait pembangunan PLTU Mulut Tambang. Rapat ini nanti akan dilanjutkan lagi, kemungkinan hari ini. Nanti sama pak Rusmadi saja," ujar Amrullah, Kepala Distamben Kaltim, saat dikonfirmasi Rabu (17/5/2017).

Lebih lanjut, Tribun kemudian konfirmasi kepada Asisten II Pemprov Kaltim, yang ikut dalam rapat pembahasan di Balikpapan tersebut.

"Saya tak berani menjawab. Karena Pak Rusmadi yang akan menjelaskan. Kami juga masih akan rapat lagi. Semestinya hari ini (Rabu) tetapi kemungkinan tertunda. Yang pasti, nanti pencabutan akan melalui SK Gubernur," ujar Ichwansyah secara terpisah.

Baca: Gabungan LSM Lingkungan Tagih Janji Gubernur

Rencana Pemprov mencabut IUP Non CnC kemudian dijelaskan Goenoeng Djoko, Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Kaltim.

Informasi terbaru, pencabutan IUP Non CnC diwacanakan Pemprov akan langsung sekaligus (serentak). Tak hanya dilakukan awal di Kota Samarinda, seperti apa yang disebut Gubernur Kaltim Awang Faroek beberapa waktu lalu.

"Iya, saya juga di Balikpapan ikut rapat. Nanti akan dicabut seluruhnya. Tak hanya Samarinda," katanya.

Dikonfirmasi, apakah Distemben bisa memberikan data-data detail terkait berapa banyak IUP Non CnC yang akan dicabut, Goenoeng belum bisa memberikan hal tersebut. "Belum bisa. Silakan nanti lapor dahulu ke pak Sekda," ujarnya.

Belum ada kejelasan pula bagaimana teknis pencabutan, apakah akan dilakukan per tahap, I, II hingga III, atau sekaligus selesai dicabut dalam satu tahap.

"Nanti akan ke Biro Hukum, yang menerbitkan SK Pencabutannya. Ini baru Pra (sebelum). Tanggal pencabutannya saya tak bisa memastikan. Tetapi, nanti hasil rapat akan disampaikan dahulu ke pak Gubernur," kata Goenoeng.

Hasil verifikasi Pemprov Kaltim, ada 826 IUP di Kaltim yang diklaim Gubernur berpotensi untuk dicabut. Jumlah 826 IUP tersebut 58, 83 persen dari keseluruhan IUP yang ada di Kaltim sejumlah 1.404 IUP. Untuk keseluruhan jumlah luasan IUP yang berpotensi dicabut mencapai 2,4 juta hektare.

Baca: Gubernur Kaltim Didatangi Para Jenderal Pemilik Tambang, Mereka Gusar Izinnya Terancam Dicabut

"Saya juga kaget luas lokasi tambang berpotensi non CnC yang sampai 2,4 juta hektare. Jika dibuat untuk kawasan hijau, luasan ini pasti sangat membantu," ujar Awang saat menjelaskan terkait 826 IUP Non CnC pertengahan April lalu.

Penertiban IUP Non CnC, mengacu Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2015. Dalam Permen tersebut, memberikan kewenangan kepada Pemda untuk bisa mengambil sikap sesuai kewenangannya. Ada 4 faktor yang menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat serta Daerah dalam mengkategorikan IUP bersih (CnC) atau bermasalah (non CnC), yakni faktor administrasi, kewilayahan, teknis lingkungan, serta finansial.

Menilik kegiatan produksi batu bara di Kaltim, sejak 2014 lalu, sudah memasuki tren menurun. Pada 2014, total produksi untuk perusahaan IUP sekitar 256 juta ton batu bara.

Produksi terus menurun sejak 2015 dan 2016, yakni 237 juta ton dan 105 juta ton batu bara (data Distamben) .

Meski menurun, diyakini batu bara masih menjadi sektor andalan perputaran ekonomi di Kaltim.

Data BPS menunjukkan pertambangan masih menjadi ekonomi nomor 1 sebagai sektor penopang ekonomi Kaltim. Data 2015, pertambangan menyokong 44, 91 persen. Tertinggi mengalahkan sektor industri, kontruksi, dan pertanian.

Tingginya persentase pertambangan dalam sektor ekonomi Kaltim ini pula yang membuat Awang Faroek masih berpikir ulang mencabut IUP Non CnC.

"Jangan sampai ketika dicabut, stabilitas daerah terganggu. Kalau saya, pasti utamakan stabilitas daerah. Jadi, mohon maaf, agar lebih sabar sedikit. Tetapi, tidak ada lagi yang non CnC yang akan menjadi CnC. Ada yang bisa kami terima, ada yang berakhir, dan yang akan kami coba cabut," kata Awang.

Permasalahan lain yang juga terjadi di sektor pertambangan Kaltim adalah jumlah rupiah macet setoran iuran produksi /royalti.

Hingga 2015 saja, setoran macet mencapai Rp 335 miliar. Angka tersebut berasal dari tidak dibayarkannya iuran. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved