Gubernur Kaltim Didatangi Para Jenderal Pemilik Tambang, Mereka Gusar Izinnya Terancam Dicabut

Ia menceritakan, pernah didatangi langsung sebagian pemilik tambang para jenderal-jenderal. Mereka gusar karena terancam dicabut izin perusahaan.

Penulis: tribunkaltim |
TRIBUN KALTIM/AZHAR SRIYONO
Ilustrasi - Lokasi longsoran aktivitas tambang batu bara milik PT Lembuswana Perkasa, Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis (28/1/2016). 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono dan Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Provinsi Kaltim Awang Faroek Ishak mengungkapkan fakta menarik terkait penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berstatus non Clear and Clean (Non CNC).

Menurut Awang, perusahaan tambang yang terancam dicabut, rata-rata pemiliknya bukan orang daerah (lokal).

Ia menceritakan, pernah didatangi langsung sebagian pemilik tambang para jenderal-jenderal. Mereka gusar karena terancam dicabut izin perusahaan pertambangannya.

Gubernur Awang menyatakan, menyikapi persoalan tambang di Kaltim, pemerintah tidak akan gegabah menertibkan izin.

Baca: Jelang Penutupan Tambang Non-CnC, Tiga Pejabat Pemprov tak Beri Penjelasan, Begini Kata Mereka

Pasalnya, dampak pencabutan izin tambang bisa menimbulkan gejolak para pekerja. Meskipun Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan untuk dicabut izinnya jika tidak Clear and Clean.

"Saya tidak akan buru-buru menertibkan izin usaha pertambangan. Khusus pertambangan ini, saya membentuk tim penertiban perizinan pertambangan dan mineral batu bara di Kaltim (diketuai Sekprov Rusmadi). Dampaknya cukup besar terhadap ribuan pekerja," papar Awang di depan peserta rapat koordinasi, penguatan sinergitas, penangan perkara oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), di Gedung Kejati Kaltim, Samarinda, Rabu (17/5/2017).

Izin usaha pertambangan yang ada di Kaltim, lanjut Awang, rata-rata bukan dimiliki orang daerah.

Melainkan orang luar, bahkan ada aparat berangkat jenderal berbintang. Mulai bintang dua sampai bintang tiga.

"Instruksi Menteri ESDM kepada saya, semua tambang yang non CnC harus dicabut. Tapi kita tahu mencabut tambang non CnC tidak mudah. Pemilik tambang rata-rata bukan orang daerah, semuanya orang Jakarta. Saya serba salah, ini terbuka saja. Yang datang kepada saya, bintang dua dan bintang tiga. Saya katakan kepada beliau, sepanjang tidak melanggar hukum, bisa saya bantu. Tapi kalau melanggar, mohon maaf silakan tempuh ke peradilan," ujar Awang.

Baca: Pekan Depan Komisi III Panggil Komisi Pertambangan Kaltim

Hanya saja, perusahaan tambang yang datang meminta bantu menimbulkan perdebatan. "Ada yang berdebat dan ada yang ngomel, seolah-olah tidak mau dibantu. Saya siap membantu tapi jangan melanggar hukum," tuturnya.

Informasi Tribun, pasca pertemuan Distamben dan Komisi III DPRD Kaltim, Senin (15/5/2017) lalu, ada sekitar 400 izin perusahaan tambang yang masih berstatus Non CnC.

Ratusan izin perusahaan pertambangan yang diduga berstatus Non CnC, disebut-sebut banyak menunggak pembayaran pajak dan biaya revegetasi (penghijauan) atau reklamasi (pasca tambang).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved