Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi
Pulang, Rizieq Shihab Ingin Disambut Bak Ayatollah Khomeini, Ini Tanggapan Keras Netizen
Harapan Rizieq ingin disambut seperti Ayatollah Khomeini tersebut dinilai sejumlah netizen terlalu berlebihan.
Namun, ada pula netizen yang sangsi bahwa keinginan penyambutan itu belum tentu berasal dari mulut Rizieq sendiri.
Baca: VIDEO- Luar Biasa, Jutaan Umat Syiah dari 150 Negara dalam Festival Bishwa Ijtema di Bangladesh
Baca: Ketua MPR Sesalkan Ikrar Tobat untuk Warga Syiah
"Belum tentu habib minta disambut seperti itu, apalagi dikatakan seperti Khomenei yang notabene Syiah. Mohon yang Islam jangan terprovokasi, yang selanjutnya malah sangka buruk dan ikut-ikutan mendiskreditkan ulama," tulis salah seorang netizen.
Status tersangka
Polisi telah menaikkan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Ia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Menurut Sugito, Rizieq menghadapi penetapannya sebagai tersangka dengan "sangat santai, enggak ada beban".
"Ini adalah fitnah, dan harus dihadapi. Dan tidak ada yang dikhawatirkan sedikitpun karena ini adalah rekayasa hukum, bukan fakta hukum," kata Sugito.
Baca: Hari Ini Polisi Masukkan Rizieq Shihab ke Daftar Buronan
Baca: Surat Perintah Penangkapan Rizieq Shihab Diantarkan ke Rumahnya di Petamburan
Namun demikian pemimpin FPI, yang sebelumnya aktif turun dalam demonstrasi menentang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama, tidak memenuhi dua panggilan untuk diperiksa oleh polisi.
Polda Metro Jaya mengatakan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq, yang dikirimkan ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penyidik juga dikabarkan sudah mendatangi Dirjen Imigrasi untuk memastikan keberadaan Rizieq.
Jika setelah semua langkah itu ditempuh dan Rizieq belum juga memenuhi panggilan, maka polisi akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.