Dugaan Pungli di TPK Palaran
Apa Kabar Kasus Mega Pungli Terminal Peti Kemas Palaran?
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Dittipideksus Bareskrim Polri.
TRIBUNKALTIM.CO - Dua bulan sudah Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim mengusut kasus dugaan pungli atau pemerasan di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, yang diperkirakan bernilai Rp 2,46 triliun.
Empat orang ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim di Mapolda Metro Jaya.
Direktur II Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menyatakan pihaknya masih menangani kasus tersebut. Namun, belum ada berkas perkara dari empat tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ada empat berkas yang kami split terpisah," ujar Agung, Rabu (7/6/2017).
Menurut Agung, tim penyidiknya masih melakukan penelusuran aset atau asset tracing tersangka anggota DPRD Kota Samarinda, Jafar Abdul Gaffar.
Mengenai temuan sementara aset tersangka Jafar, masih dalam pendataan.
"Kami sedang telusuri aset hasil kejahatan tersangka. Betul (aset Jafar Abdul Gaffar). Kami sedang dalami beberapa rekening di beberapa bank," ujarnya.
Kasus pungli atau pemerasan yang terjadi di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, terungkap setelah tim Saber Pungli Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) praktik pungli di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Palaran, pada 17 Maret 2017. Saat itu, ditemukan uang tunai Rp 6,1 miliar dari kantor Koperasi Komura.
Hasil penelusuran penyidik, jumlah dana yang disetor perusahaan pengguna jasa bongkar muat kepada Komura sejak tahun 2010 hingga 2016 mencapai Rp 2,46 triliun.
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Dittipideksus Bareskrim Polri.
Keempatnya adalah, Dwi Harianto selaku Sekretaris Koperasi Komura, Heri Susanto Gun atau Abun alias HS selaku ketua ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), Nur Arsiansyah alias NA selaku sekretaris PDIB, Jafar Abdul Gaffar selaku anggota DPRD Kota Samarinda sekaligus Ketua Koperasi Komura.
Jafar adalah tersangka keempat yang ditangkap dan ditahan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan, tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengenaan tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Palaran ini.
Dia ditangkap di Hotel Angkasa, Cakung, Jakarta Timur, pada 23 April 2017. Ia ditangkap karena kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan dan terdeteksi berpindah-pindah tempat persembunyian.
Dalam kasus ini, Jafar selaku pimpinan koperasi Komura diduga berperan sebagai orang yang menandatangani invoice penagihan TKBM kepada PBM (perusahaan bongkar muat), tanpa memiliki dasar hukum. Pihak Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat di pelabuhan.
Pungutan tarif tersebut termasuk tindak pemerasan. Karena apabila PBM tidak melaksanakan penagihan dana TKBM, maka akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan massa preman.