PPDB Online
Balikpapan Disebut Belum Siap Selenggarakan PPDB Online Sistem Zonasi
Meski demikian, Disdik Kaltim menjamin, tak ada proses menyimpang dalam hal penerimaan siswa baru SMA/SMK tersebut.
Penulis: tribunkaltim |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama dan Siti Zubaidah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online pertama kali digelar Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim pasca pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari Disdik Kabupaten/Kota ke Provinsi.
Meski demikian, Disdik Kaltim menjamin, tak ada proses menyimpang dalam hal penerimaan siswa baru SMA/SMK tersebut.
"Jangan ada kepentingan siapa-siapa. Ini kepentingan masyarakat. Kalau ada datang orang minta memo, datang ke saya, langsung saya bilang tak ada memo-memoan. Datang ke saya mau membayar, saya sampaikan tak ada bayar-membayar," ujar Armin, Kasi Peserta Didik Pembangunan Karakter Disdik Kaltim, sekaligus tim dari PPDB Online, Senin (12/6/2017).
Armin mengakui, bahwa memang ada hal demikian (permintaan memo, red) muncul. Tetapi, sampai saat ini, belum ada memo yang ditembuskan Disdik Kaltim untuk disukseskan.
Baca: Kisruh PPDB Online, Disdik Balikpapan Enggan Komentar
"Memang memo banyak yang minta, tetapi tak kami layani. Ini kan baru tahun ini, dikelola provinsi. Kalau kami (Disdik) Kaltim sudah jelas. Tak ada bayar-bayar. Tak ada itu. Jangan sampai prinsip itu dijual. Ada sanksinya, jika sampai nekat ke hal itu (meminta memo dan membayar)," katanya.
Lebih lanjut, ia pun membeberkan perihal sanksi yang akan diberikan kepada sekolah, maupun personal di luar sekolah yang berani bermain-main dalam PPDB Online tahun ini.
"Kami akan proses, mungkin ada peringatan, sampai dicopot kepala sekolahnya jika ditemui. Sementara untuk personal di luar sekolah, bisa masuk ke ranah hukum. Intinya, kalau kami , tak akan kami layani," ujarnya.
Perihal sistem PPDB Online yang memulai dengan zonasi juga ikut dijelaskan Armin. Salah satunya perbedaan kuota lintas zonasi antara Balikpapan dan kabupaten/kota lainnya.
Sebagai informasi, sistem lintas zonasi diberlakukan bagi siswa yang ingin bersekolah di luar dari zonasi yang telah ditentukan.
Dalam sistem lintas zonasi, sesuai petunjuk teknis Permendikbud, ditentukan besarannya sama, yakni tiga persen per sekolah untuk kuota lintas zonasi.
Dengan angka 3 persen itu, sekolah maksimal bisa menampung 11 siswa dari sistem lintas zonasi. Namun, di perjalanan, hanya Balikpapan yang mengajukan permohonan izin agar bisa melebihi kuota 3 persen tersebut, yakni mencapai 25 persen.
Hal ini sudah diperbolehkan oleh Disdik Kaltim untuk diberlakukan di Balikpapan.
"Permintaan Walikota dan DPRD Balikpapan, katanya Balikpapan belum siap untuk ikuti juknis yang ada. Alasanya, penyebaran sekolah belum merata. Desakan masyarakat (Balikpapan) cenderung masuk di satu sekolah. Mereka infokan pelan-pelan akan mengikuti kuota 3 persen (tahun berikutnya). Sementara sekolah yang lain, seperti Samarinda, Berau, Bontang bisa menerima," ujarnya.