Selasa, 28 April 2026

Geram Jembatan Ing Martadipura Ditabrak Ponton Batu Bara, Bupati Rita Ancam Denda Rp 100 Miliar!

Kerusakan yang dialami jembatan setelah ditabrak tidaklah sama kondisinya dengan bangunan gedung atau rumah tinggal.

Penulis: tribunkaltim |
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HADI PRASETYO
Bupati Kukar Rita Widyasari 

Selama banjir dan air sungai pasang, kapal ponton yang membawa muatan batu bara berbentuk kerucut sering menabrak Jembatan Martadipura. Sebelumnya, Dinas PU memprediksi ketinggian permukaan air dengan jembatan 15 meter, lalu turun lagi menjadi 9 meter.

Pagar Hilang
Pasca ditabrak, pagar pipa Jembatan Martadipura dari sisi hulu hilang. Tumpahan batu bara tampak berceceran di antara pagar pipa yang hilang.

"Kami cek setelah terjadi tabrakan ada satu pagar jembatan yang hilang," kata Mawardi, Camat Kota Bangun, Selasa (13/6/2017).

Pihak kecamatan, unsur Muspika dan Dishub Kota Bangun telah menggelar rapat, Senin (12/6/2017), terkait alur pelayaran di bawah Jembatan Martadipura pasca tabrakan.

"Kami mengambil sikap, setiap kapal yang melintas jangan sampai menabrak jembatan dan muatan batu baranya juga tidak mengenai badan jembatan," tuturnya.

Jika mereka menabrak jembatan, surat-suratnya akan ditahan. "Apabila 2 kali kapal itu menabrak jembatan, maka ponton akan ditahan," ujar Mawardi.

Ia mengemukakan, keberadaan Jembatan Martadipura sangat vital bagi warga di Kecamatan Hulu Mahakam, seperti Kota Bangun, Kenohan, Kembang Janggut dan Tabang.

Warga tidak ingin jembatan vital itu rusak atau ambruk karena beberapa kali ditabrak.

Apalagi Jembatan Martadipura menjadi akses penghubung jalan darat antar Kecamatan Hulu Mahakam. "Kami akan mengawasi alur pelayaran di bawah Jembatan Martadipura selama 24 jam," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved