Warta DPRD Kutai Timur

Belanja Langsung Direncanakan 60,35 Persen, Bupati Tanggapi Pemandangan Fraksi Soal KUA PPAS 2018

Di hadapan 24 anggota DPRD Kutim, Bupati Ismunandar menyampaikan tanggapannya mengenai pemandangan umum seluruh fraksi terhadap KUA dan PPAS.

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/margaret sarita
Sidang paripurna di DPRD Kutim dengan agenda tanggapan pemandangan umum fraksi - fraksi dalam dewan terhadap KUA dan PPAS tahun 2018 yang dibacakan oleh Bupati Ismunandar. 

SANGATTA - Aktivitas jajaran DPRD Kutai Timur pasca libur panjang Lebaran diawali dengan pelaksanaan rapat paripurna XVI dan XVII yang digelar di ruang sidang utama, Selasa (4/7/2017). 

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Yulianus Palangiran didampingi Wakil Ketua II Encek UR Firgasih dan dihadiri Bupati Ismunandar serta Wabup Kasmidi Bulang juga Sekda Irawansyah.

Sidang beragendakan tanggapan pemerintah mengenai pemandangan umum fraksi - fraksi dalam dewan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2018 Kabupaten Kutai Timur dan penyampaian nota pengantar Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016.

Di hadapan 24 anggota DPRD Kutim, Bupati Ismunandar menyampaikan tanggapannya mengenai pemandangan umum seluruh fraksi terhadap KUA dan PPAS.

Di antaranya, terhadap pandangan Fraksi Demokrat, menurut Ismunandar penyusunan KUA dan PPAS tahun 2018 sudah mengacu pada Permendagri nomor 33 tahun 2017.

Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar dalam Sidang paripurna di DPRD Kutim
Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar dalam Sidang paripurna di DPRD Kutim (tribunkaltim.co/margaret sarita)

Sedangkan dalam penyusunan RKPD Pemkab Kutim mengacu pada Permendagri nomor 32 tahun 2017, tentang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2018.

“Dalam KUA PPAS tahun 2018, direncanakan belanja langsung sebesar 60,35 persen dari total belanja.

Program kegiatan belanja langsung itu pun merupakan prioritas kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disusun dengan memperhatikan hasil Musrenbang, Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berpedoman pada standar teknis dan standar satuan harga barang dan jasa (SSHBJ) Kabupaten Kutim dan peraturan perundang-undangan,” kata Ismunandar.

Soal usulan peningkatan PAD, menurut Ismunandar diupayakan melalui intensifikasi, optimalisasi dan diversifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.

Antara lain, retribusi persampahan/kebersihan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak parkir, pajak reklame, usaha burung walet dan pajak lahan usaha perkebunan.

Baca: Bupati dan DPRD Kutim Sahkan Perda Pelayanan Publik, CSR, dan Pariwisata

Baca: Komisi A Siap Laporkan Perubahan Tata Tertib DPRD Kutim

Sedangkan yang berkaitan dengan penguatan pembangunan pedesaan, Pemkab Kutim akan mengoptimalkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan belanja bagi hasil pada Pemerintah Desa sebagaimana diamanatkan pada pasal 72 undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Terhadap pandangan fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Bupati Ismunandar  mengatakan KUA dan PPAS Kutim 2018 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan nasional serta isu –isu pembangunan regional, sebagai penjabaran RPJMD Kutim tahun 2016-2021, untuk mendukung Gerakan Pembangunan desa Mandiri Terpadu (Gerbang Desa Madu).

Terhadap pandangan Fraksi Golongan Karya yang menyoroti soal kegiatan dan evaluasi pembangunan, Bupati Ismunandar  mengatakan penyusunan rencana kegiatan OPD telah mengacu pada peraturan dan perundangan yang ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved