Anak Presiden Dilaporkan ke Polisi

Ini yang Dilakukan Netizen pada Akun Facebook yang Diduga Milik Pelapor Kaesang

Muhammad Hidayat menuding Kaesang melakukan penodaan agama serta menyebarkan ujaran kebencian melalui video yang diunggah ke Youtube.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Muhammad Hidayat pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Polresta Bekasi. 

"Pelapor akun Kaesang ini memang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro atas dugaan ujaran kebencian juga," kata Hero di Kantor Polresta Bekasi, Rabu (5/7/2017)

Baca: Oh Ternyata Kalimat Ini dalam Vlog Kaesang yang Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian

Baca: Nge-Vlog Bareng Raja Salman, Jokowi Disebut Curang, Vlogger Kondang pun tak Mampu Bersaing

Siapakah Muhammad Hidayat?

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan tertulis inilah identitas pelapor

1. Nama: Muhammad Hidayat S.
2. Tempat lahir: Tapanuli, 30-10-1964
3. Pekerjaan: Swasta

Menurut Hero, kasus Muhammad Hidayat masih terus dalam pengembangan Polda Metro Jaya dan sedang ditangguhkan sementara waktu.

"Masih berjalan terus. Dia terkena pasal ujaran kebencian pada aksi 411 lalu, karena mengolok-olok anggota polri," kata dia.

Pemilik akun YouTube Muslim Friends

Kaesang Pangarep
Kaesang Pangarep (Youtube)

Sementara itu Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017), mengungkapkan Hidayat ditangkap polisi pada 15 November 2016 lalu.

Menurut Argo Yuwono, Muhammad Hidayat mengunggah video dugaan provokasi yang dilakukan Iriawan pada unjuk rasa 4 November 2016 atau 411 lalu.

Ia tercatat sebagai pemilik akun YouTube Muslim Friends.

Mengunggah Video Diduga Provokasi

Muhammad Hidayat ditangkap di rumah sewanya di kawasan Bekasi pada Selasa (15/11/2016).

Hidayat ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah menggiring opini publik dengan memberi judul video tersebut dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved