Pungli di Pertamina MOR VI
Mau Tahu Kelanjutan Proses Hukum Kasus Pungli Pertamina, Begini Kata Kapolda Kaltim
Proses hukum kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan pihak MOR VI Pertamina beberapa waktu lalu terus bergulir.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Proses hukum kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan pihak MOR VI Pertamina beberapa waktu lalu terus bergulir.
Kabar terbaru penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan, namun berkas tersebut dikembalikan (P19) ke penyidik pasalnya ada yang mesti disempurnakan pemberkasannya.
"Kemarin sudah tahap pertama ke Kejaksaan, tapi masih dikembalikan untuk ada yang harus disempurnakan," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin.
"Sudah sempat dilimpahkan tapi dikembalikan, Namanya P19. Dokumen apa yang kurang? Gak usah, itu teknis penyidikan," lanjutnya.
Sebanyak 3 orang karyawan Pertamina yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Safaruddin menyatakan untuk sementara tak ada penambahan tersangka. Isu bahwa ada beberapa agen yang dijadikan tersangka, pun ditepisnya.
Lebih lanjut, Safaruddin mengatakan posisi para agen LPG dalam kasus tersebut diklaim sebagai korban. Mereka terpaksa memberikan setoran kepada oknum Pertamina untuk melancarkan proses administrasi dan penjatahan kuota tabung gas.
"Agen kan korban," katanya.
Kendati proses hukum terus bergulir, namun ketiga tersangka tak dilakukan penahanan. Tersangka tidak ditahan, karena dianggap tidak akan melarikan diri, tak akan menghilangkan barang bukti dan kooperatif.
Mereka pun hingga saat ini masih bekerja.
Praktek pemerasan atau pungli yang dilakukan oknum Pertamina tersebut disinyalir baru saja terjadi di 2017, kata Safaruddin.
Saat ditanya apakah tidak khawatir ketiga tersangka melarikan diri, pihaknya santai menjawab,
"Lho, kan saya yang ngerti. Nyatanya juga ada orangnya setiap kita butuhkan. Kalau pelimpahannya tergantung dari kejakasaan nanti kapan P21nya," katanya.
Untuk diketahui, pemberitaan sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Kaltim menyita uang senilai Rp 100.400.000 dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tubuh Pertamina, Jumat (8/3/2017) lalu.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Senin (13/3/2017). Pengungkapan bermula, saat agen distributor wilayah Kaltim dan Kaltara tengah mengantre di MOR VI Pertamina.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kapolda-kaltim-irjen-pol-drs-safaruddin-4_20151111_013254.jpg)