Revisi UU Pemilu

Segera Ajukan Uji Materi UU Pemilu, Yusril Khawatir Jokowi Tak Paham Permainan Partai Pendukungnya

Ia tak sepakat dengan ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi dan 25 persen suara sah nasional

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Fachri Fachrudin
Pakar Hukum Tata NegaraYusril Ihza Mahendra di sela acara buka puasa bersama DPP Partai Bulan Bintang yang dilaksanakan di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta, Rabu (21/6/2017) 

Ia akan menggugat pasal yang berkaitan dengan presidential threshold. 

Baca: Pengamat: Pembahasan RUU Pemilu Alot, Jokowi Sebaiknya Temui Ketua Umum Parpol

Baca: Di RUU Pemilu 2019, Jatah Wakil Provinsi Ini di Senayan Berkurang

Menurut dia, dengan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden serentak, seharusnya tak ada lagi ketentuan presidential threshold.

"Kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan.

Namun, saya berharap MK tetap tidak dapat diintervensi oleh siapapun," ujar Yusril.

Ia mengatakan, akan langsung menggugat Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi.

Ia tak sepakat dengan ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi dan 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU itu.

"Saya akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ke MK," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (21/7/2017).

Yusril mengatakan, gugatan uji materi ke MK akan diajukan secepat mungkin.

Baca: Ini Alasan Yusril Ajukan Judicial Review Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi

Baca: Mahfud MD Sebut Saldi Isra Vitamin Baru bagi Mahkamah Konstitusi

Setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, ia akan langsung ke MK dan mendaftarkan uji materi tersebut.

"Perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential treshold, usai sudah.

Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan konstitusi," tambah Yusril.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved