Senin, 20 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto akan Dilaporkan ke MKD, Politisi Golkar: DPR Punya Rakyat

Nota pembelaan ini merupakan miniatur dari naskah buku yang sedang ia susun dengan judul I am a Patient, not a Criminal

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa Setya Novanto dalam perkara pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada sidang MKD, Jakarta, Senin (7/12/2015). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia berencana melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Hal itu menyusul ditetapkannya Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami akan sampaikan dalam waktu dekat aduan kami ke MKD," ujar Doli di kediaman Akbar Tandjung, Jalan Purnawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2017).

Doli tak menyebutkan waktu pasti kira-kira ia akan melayangkan laporan tersebut ke MKD.

Namun, menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar DPR tidak terbawa malu. Sehingga langkah-langkah perlu dilakukan untuk menyelamatkan marwah lembaga tersebut.

"DPR adalah punya rakyat bukan punya Partai Golkar. Itu juga punya fraksi lain," tuturnya.

Baca: Tersangka KPK, Setya Novanto Masih Ikuti Paripurna dan Pimpin Pelantikan Anggota DPR Hari Ini

Baca: Dalam Vonis Irman dan Sugiharto, Tak Ada Nama Setya Novanto

Doli juga menyayangkan sikap kepemimpinan Golkar saat ini yang seolah berupaya melindungi Novanto. Misalnya, dengan melakukan konsolidasi dengan DPD Golkar provinsi.

"Saya melihat kepemimpinan Golkar saat ini berusaha menanamkan kehilangan akal sehat dan budaya malu. Kita seolah tidak melihat realitas dan tidak malu dengan apa yang jadi tanggapan masyarakat," ucap Doli.

KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Baca: Setya Novanto Berstatus Tersangka, DPD Partai Golkar Tetap Solid Mendukung

Baca: Keputusan DPP Pertahankan Setya Novanto Dikritik Generasi Muda Partai Golkar

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved