Dugaan Penodaan Agama

Divonis Lebih Lama dari Ahok, Begini Reaksi Dokter yang Menjadi Terdakwa Kasus Penodaan Agama

Otto pun meminta kepada media untuk meluruskan persepsi bahwa dirinya bukanlah seorang penoda agama.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Otto Rajasa (41) terdakwa kasus dugaan penodaan agama dan UUD ITE di Balikpapan saat ditemui Tribunkaltim.co di Rutan Klas II B Balikpapan, Rabu (2/8/2017). 

Seusai pembacaan vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Persidangan Aminuddin SH, MH sekita pukul 11.40 Wita di Pengadilan Negeri Kelas 1A Balikpapan. Otto langsung digiring petugas ke mobil kejaksaan menuju kediaman barunya di rutan kelas 2B Balikpapan.

Ada banyak hal yang menurut Otto menjadi pertimbangan kasusnya sulit di vonis bebas seperti persoalan yurisprudensi dan bagaimana cara masyarakat Indonesia bersikap hal-hal seperti ini. "Pesan saya, jangan berpikir kritis, kita harus ngikutin masyarakat. Kalau di Indonesia berpikir kritis akan dihukum," kata Otto saat ditanya soal pesannya pada masyarakat Indonesia usia divonis bersalah melanggar pasal 28 (2) Jo pasal 45 (2) UU ITE No 11 tahun 2008. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved