Berita Kukar Terkini

Perceraian di Kukar Capai 1.370 Kasus, Didominasi Generasi Muda, Masalah Ekonomi dan KDRT

Sepanjang 2025, angka perceraian di Kutai Kartanegara terus meningkat capai 1.370 kasus dan didominasi gugatan dari pihak istri

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
KASUS PERCERAIAN KUKAR - Humas PA Tenggarong, Riduansyah, menjelaskan Dari total perkara perceraian tahun ini, sebanyak 1.053 perkara diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat, sedangkan 317 perkara diajukan oleh pihak suami atau cerai talak. Untuk menekan angka perceraian, PA Tenggarong terus menjalin kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara. Edukasi pranikah dan sosialisasi tentang pentingnya kesiapan mental serta komunikasi dalam rumah tangga juga terus dilakukan.(TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Angka perceraian di Kutai Kartanegara (Kukar) pada tahun 2025 menunjukkan tren yang memprihatinkan. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, hingga Oktober 2025 telah tercatat 1.370 perkara perceraian yang ditangani lembaga tersebut. 

Jumlah ini mencerminkan tingginya dinamika rumah tangga masyarakat Kukar dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan.

Humas PA Tenggarong, Riduansyah, menjelaskan bahwa lembaga peradilan agama tidak hanya berwenang menangani perkara perceraian, tetapi juga urusan lain yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam.

“Sesuai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, kami juga bertugas terkait perceraian, waris, wasiat, harta bersama, dan ekonomi syariah,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).

Dari total perkara tersebut, 1.053 kasus diajukan oleh pihak istri (cerai gugat), sedangkan 317 kasus diajukan oleh pihak suami (cerai talak). Artinya, lebih dari tiga kali lipat jumlah istri menggugat cerai dibandingkan suami.

Baca juga: Seragam Gratis Siswa SD di Kukar Resmi Disalurkan Lewat Dana BOSKab 2025

“Jadi perbandingannya, dari suami dan istri, suami hanya sepertiga dari total istri yang mengajukan perkara,” jelasnya.

Riduansyah menuturkan, faktor utama penyebab perceraian masih didominasi oleh pertengkaran terus-menerus akibat masalah ekonomi, disusul dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Sekitar 60 persen lebih penyebabnya karena pertengkaran terus-menerus, yang dominan masalah ekonomi, KDRT,” ungkapnya.

Menariknya, mayoritas penggugat berasal dari kelompok usia muda, yakni antara 20 hingga 30 tahun. Bahkan, generasi Z atau mereka yang lahir di tahun 2000-an mulai mendominasi perkara perceraian.

“Mayoritas usia yang mengajukan antara 20 sampai 30 tahun, tapi tidak menutup kemungkinan di atas itu juga ada,” kata Riduansyah.

Baca juga: Antara Luka dan Kasih, Korban KDRT di Berau Banyak yang Cabut Laporan karena Kasihan pada Suami

Riduansyah menambahkan, usia pernikahan yang paling rentan terhadap perceraian adalah di bawah lima tahun masa pernikahan.

Untuk menekan angka perceraian, PA Tenggarong bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar melalui program edukasi pranikah dan sosialisasi kesiapan mental serta komunikasi rumah tangga.

“Pada prinsipnya PA tidak boleh menolak perkara, kami selalu menerimanya. Tapi kami berupaya menekan angka perceraian dengan menggandeng DP3A, termasuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan pasangan muda,” jelasnya.

Meski angka perceraian meningkat, tren pernikahan dini di Kukar justru menunjukkan penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah di statistik kami, tren pernikahan dini itu menurun. Tahun kemarin dispensasi menikah dini ada 80, tahun ini hampir berakhir sudah 40. Artinya kita sudah menurunkan hingga setengahnya,” pungkasnya.

Langkah edukatif yang terus dilakukan diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih siap secara mental dan ekonomi sebelum memutuskan untuk menikah. Dengan demikian, ketahanan keluarga di Kukar dapat semakin kuat dan berkelanjutan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved