Darurat Narkoba
Ngeri! 1 Kg 'Biskuit' Rasa Narkoba Nyaris Beredar di Kaltim
Jajaran Ditresnarkoba Subdit I baru-baru ini mengungkap kasus narkoba di Samarinda.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Trinilo Umardini
Sementara DA (25) kepada media ini mengaku hanya diperintahkan seseorang yang tak dikenalnya melalui telepon. Ia diimingi uang apabila menunaikan tugasnya mengantar barang haram tersebut.
"Tapi masih belum tahu dibayar berapa pak. Saya cuma disuruh antar," katanya.
Sementara, SU (32) yang merupakan tetangga sekaligus teman kerja DA mengatakan hanya diajak ikut mengantarkan paketan oleh DA.
Baca: Mesra di Ranjang Bareng Kekasih, Ups, Satu Kancing Nikita Willy kok Terlepas Ya. . .
Ia berkilah tak tahu apa-apa terkait sabu yang berada di dalam kaleng yang dibungkus tas plastik merah pada tas yang dibawanya.
"Saya diajak dia (menunjuk DA). Saya ndak tahu apa-apa," kata pria yang bekerja sebagai CS di stadion Gor Segiri, Samarinda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (*)