Darurat Narkoba

Ngeri! 1 Kg 'Biskuit' Rasa Narkoba Nyaris Beredar di Kaltim

Jajaran Ditresnarkoba Subdit I baru-baru ini mengungkap kasus narkoba di Samarinda.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
DA dan SU didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Karyoto Sik Msi dan Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib memamerkan sabu dengan berat hampir 1 kg di Mapolda Kaltim, Rabu (2/8/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Ditresnarkoba Subdit I baru-baru ini mengungkap kasus narkoba di Samarinda.

Narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram gagal edar di ibu kota Kaltim.

Polisi berhasil menciduk 2 tersangka saat hendak melakukan transaksi di salah satu kawasan perumahan, Samarinda Utara.

Dua pria berinisial DA (25) dan SU (32) tertangkap tangan menyimpan sabu yang disembunyikan di dalam 2 kaleng biskuit di tas mereka.

Pengungkapan tersebut bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi sabu dalam jumlah besar.

Menindaklanjuti informasi tersebut jajaran Ditresnarkoba melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba tersebut, Selasa (25/7/2017) lalu.

Untuk mengelabui petugas, kedua tersangka tersebut menyimpan barang haram tersebut di kaleng biskuit.

Dua kantong sabu masing-masing 509 gram dan 400 gram dimasukkan ke dalan kaleng, lalu ditumpuk dengan kue kering.

"Barang bukti (sabu) ada di dalam kaleng biskuit. Adalah satu upaya mereka untuk mengelabuhi petugas," kata Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Atang Heradi melalu Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Karyoto Sik Msi.

Tak berhenti sampai di situ, kepolisian langsung melakukan pengembangan. Tak lama kemudian mereka juga berhasil menangkap 1 orang tersangka lagi yang diduga masih dalam 1 jaringan narkoba.

Tersangka berinisial AS (24) seorang karyawan swasta.

Baca: Kajari Pamekasan Kena OTT KPK

Dari tangannya 2 bal sabu yang dililit lakban coklat dengan masing-masing memiliki berat 50 gram turut diamankan.

"Total barang bukti dari pengungkapan saat itu lebih dari 1 kg," kata Karyoto.

Sementara DA (25) kepada media ini mengaku hanya diperintahkan seseorang yang tak dikenalnya melalui telepon. Ia diimingi uang apabila menunaikan tugasnya mengantar barang haram tersebut.

"Tapi masih belum tahu dibayar berapa pak. Saya cuma disuruh antar," katanya.

Sementara, SU (32) yang merupakan tetangga sekaligus teman kerja DA mengatakan hanya diajak ikut mengantarkan paketan oleh DA.

Baca: Mesra di Ranjang Bareng Kekasih, Ups, Satu Kancing Nikita Willy kok Terlepas Ya. . .

Ia berkilah tak tahu apa-apa terkait sabu yang berada di dalam kaleng yang dibungkus tas plastik merah pada tas yang dibawanya.

"Saya diajak dia (menunjuk DA). Saya ndak tahu apa-apa," kata pria yang bekerja sebagai CS di stadion Gor Segiri, Samarinda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved