Segini Vonis dan Denda untuk Pria yang Merawat Istrinya dengan Ekstrak Ganja

Selain itu, Fidelis juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara.

KOMPAS.com/Yohanes Kurnia Irawan
Fidelis Arie Sudewarto saat di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat dalam sidang putusan kepemilikan 39 batang ganja, Rabu (2/8/2017). 

Berkas perkara yang sempat bolak-balik dari BNN Kabupaten Sanggau di Kejaksaan Negeri Sanggau akhirnya dinyatakan lengkap (P21) pada 5 April 2017.

Kemudian sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sanggau, Selasa (2/5/2017) yang lalu.

Proses persidangan yang sudah berlangsung sebanyak 12 kali tersebut, akan memasuki sidang ke-13 dengan agenda putusan pada hari ini. (Kompas.com/Yohanes Kurnia Irawan)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved