Segini Vonis dan Denda untuk Pria yang Merawat Istrinya dengan Ekstrak Ganja
Selain itu, Fidelis juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara.
KOMPAS.com/Yohanes Kurnia Irawan
Fidelis Arie Sudewarto saat di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat dalam sidang putusan kepemilikan 39 batang ganja, Rabu (2/8/2017).
Berkas perkara yang sempat bolak-balik dari BNN Kabupaten Sanggau di Kejaksaan Negeri Sanggau akhirnya dinyatakan lengkap (P21) pada 5 April 2017.
Kemudian sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sanggau, Selasa (2/5/2017) yang lalu.
Proses persidangan yang sudah berlangsung sebanyak 12 kali tersebut, akan memasuki sidang ke-13 dengan agenda putusan pada hari ini. (Kompas.com/Yohanes Kurnia Irawan)
Berita Terkait