Darurat Narkoba
Kepada Polisi, Pria yang Diamankan terkait Peredaran Sabu Ini Mengaku Berprofesi sebagai Notaris
Dari pengakuan pelaku, dirinya hanya dititipkan saja untuk menjualkan sabu, dengan upah Rp 100 ribu setiap kali berhasil menjual habis sabu.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pria lulusan sarjana hukum, yang sehari-hari bekerja sebagai notaris ini harus berurusan dengan kepolisian, karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Rendra Makayasa alias Yeyen (43) tidak berkutik saat Satreskoba Polresta Samarinda, mengamankan dirinya di kediamannya, di Jalan Bayam, Bengkuring, Samarinda Utara, pada Selasa (1/8/2017) kemarin, sekitar pukul 18.30 Wita.
Dari pengakuan pelaku, dirinya hanya dititipkan saja untuk menjualkan sabu, dengan upah Rp 100 ribu setiap kali berhasil menjual habis sabu.
"Dititipkan saja, untuk dijual lagi. Saya hanya freelance saja jadi notaris, kalau ada yang urus akta, maupun sertifikat tanah, bisa saya bantu uruskan," tuturnya, Rabu (2/8/2017).
Baca: INI Bantah Pria yang Diciduk di Rumahnya Terkait Peredaran Sabu di Samarinda adalah Seorang Notaris
Baca: Jual Sabu, Pria Mengaku Notaris Pasrah Diciduk di Rumahnya
Baca: Kalau Dilihat dari Foto-foto Berikut, Benarkah Sophia Latjuba-Ariel Noah Sudah Menikah?
Dari pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti 3 poket sabu seberat 15, 33 gram, handphone, serta buku catatan penjualan sabu.
"Dari pelaku, kita dapatkan nama yang kerap suplai sabu ke pelaku ini, kita masih kembangkan lagi kasus ini," ucap Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto.
INI Membantah
Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Samarinda membantah pria bernama Rendra Makayasa alias Yeyen (43) yang diciduk Satreskoba Polresta Samarinda terkait peredaran sabu adalah seorang notaris.
Bantahan ini disampaikan INI di kantor Tribun Kaltim, Samarinda, Kamis (3/8/2017).
Sebelumnya, Tribunkaltim.co mewartakan bahwa pria yang ditangkap tersebut merupakan seorang notaris. Setelah didalami, ternyata ia hanyalah orang yang mengaku-ngaku atau mengklaim sebagai notaris. Tribunkaltim.co menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan tersebut.
INI juga menyampaikan keberatannya secara tertulis.
Baca: Kelabui Sipir Dengan Selai Kacang,12 Napi Alabama Kabur dari Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ipda-edi-susanto_20170802_200322.jpg)