Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Pria yng Dituduh Maling Amplifier
Para pelaku yang menghakimi MA dengan membakarnya hidup-hidup akan dikenakan Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus main hakim sendiri yang menimpa MA di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Betul, kami sudah memeriksa 11 orang saksi. Saat ini kami melakukan pengembangan," kata Asep saat dihubungi, Minggu (6/8/2017).
Melansir dari Tribunnews.com, ia juga mengatakan pihaknya telah menemukan titik terang mengenai pelaku pembakaran tersebut.
Namun, pada saat itu Asep masih enggan mengungkapkan identitas orang yang dicurigai tersebut,
"Yang pasti sudah mengarah ke beberapa orang yang kami curigai ya," kata Asep.
Baca: Posting foto Hasil Test Pack, Istri Caisar Malah Dapat Nyinyiran Netizen
Pihaknya sendiri juga sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi tersebut, salah satunya adalah istri MA.
"Kami tangani peristiwa pembakaran ini, istri korban sudah kami periksa, dan saksi warga yang mengetahui sudah kami periksa," kata dia.
Para pelaku yang menghakimi MA dengan membakarnya hidup-hidup akan dikenakan Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan.
Asep juga mengimbau supaya masyarakat tidak main hakim sendiri.
"Kalau menemukan pelaku kejahatan, diamankan boleh tapi jangan main hakim sendiri karena ini negara hukum. Orang punya hak asasi yang sama meskipun dia diduga sebagai pelaku pencurian," kata Asep.
Melansir dari Kompas.com, kini pihak kepolisian pun sudah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran tersebut.
Dua orang ini diduga menjadi bagian dari massa yang menganiaya MA hingga berujung pembakaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa polisi masih terus memeriksa dua orang tersebut untuk memburu pelaku lainnya.
Baca: 20 Ton Garam Datang ke Balikpapan Tapi Harganya Tetap Naik