Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Pria yng Dituduh Maling Amplifier
Para pelaku yang menghakimi MA dengan membakarnya hidup-hidup akan dikenakan Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan.
Editor:
Januar Alamijaya
FACEBOOK/ KOLASE TRIBUNWOW.COM
Pria dibakar hidup-hidup padahal ia mampir ke masjid untuk salat. Ia dituding mencuri lalu diamuk warga hingga nasibnya tragis.
"Sudah dua orang kita amankan. Sedang kita lakukan penyidikan secara intensif. Nanti kita juga akan mencari siapa lagi pelaku yang lain," kata Argo di Mapolresta Depok, Senin (7/8/2017).
Diketahui, MA adalah sosok yang sehari-harinya bekerja mencari barang bekas termasuk ampilifier.
Setelahnya, ia akan mereparasi barang bekas tersebut di rumah dan dijual lagi setelah diperbaiki.
Ia dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh sejumlah orang pada 1 Agustus 2017 silam pada sekitar pukul 16.30 WIB di Pasar Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut terjadi karena MA dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik Musala Al Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)
Berita Terkait