Tewas Dibakar Massa

Mau Melarikan Diri, Pelaku yang Membakar MA Ditembak Polisi

Menariknya, 1 dari 5 orang itu merupakan pembeli, penyiram dan pembakar Muhammad Al Zahra (MA) alias Zoya (30).

Facebook
Polisi sudah tangkap pembakar Zoya. 

TRIBUNKALTIM.CO -- Ada 2 orang yang awalnya saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka pembakaran pria diduga maling di kawasan Pasar Muara Bekasi, Jawa Barat.

Dari keterangan saksi yang 9 orang, Polres Metro Bekasi kemudian memburu 5 orang lagi.

Kabar terkini, dari 5 orang yang buron semuanya sudah tertangkap.

Menariknya, 1 dari 5 orang itu merupakan pembeli, penyiram dan pembakar Muhammad Al Zahra (MA) alias Zoya (30).

Baca: Gelap Mata! Pelaku Beli Bensin Eceran, Siram, dan Bakar Tubuh MA

"Saudara SD (27), yang perannya menyiram dan membakar korban, terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak bagian kaki.

Karena saat hendak menunjukkan pelaku lain, mencoba melarikan diri," ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).

Sebelum akhirnya ditembak polisi, SD terlebih dahulu kabur.

Pria berusia 27 tahun yang sehari-harinya jadi pedagang itu  kabur ke Pandeglang, Banten, setelah tahu dirinya jadi buronan polisi.

Dalam keterangannya saat diinterogasi, saat kejadian SD membeli bensin eceran pakai plastik dan menyiramkan ke tubuh Zoya.

"SD menyiram dan membakar korban itu karena terbakar emosi saat itu, sehingga dia lupa akhirnya berbuat sangat kejam terhadap MA," kata Asep.

Baca: Ini Alasan Polisi Belum Bisa Pastikan Penyebab Kematian Korban Pembakaran Massa

Saat ini polisi sudah menahan 5 tersangka, diantaranya SU (40), NA (39), AL (18) dan AR (55).

Ke-4 orang yang ditangkap itu, yang melakukan menganiayaan terhadap Zoya.

Jadi total yang tertangkap untuk urusan penganiayaan ada 6 orang (2 sudah ditangkap sebelumnya).

Para tersangka itu bisa dijerat dengan pasa 170 KUHP tentang penganiayaan.

Baca: Marbot Mushala Al Hidayah Beberkan 3 Hal Ini, Yakinkan Pria yang Tewas Dibakar Massa Curi Amplifier

Dan oleh karena mengakibatkan korban tewas, maka ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara.

Tragedi pembakaran pria diduga maling di Bekasi itu, banyak menyita perhatian masyarakat.

Kebanyakan dari mereka mengutuk, kekejaman dan kebiadaban para pelaku.

Zoya jadi korban kebiadaban, setelah Rojali marbot mushola Al Hidayah, mengejar dan menangkapnya.

Rojali melakukan hal itu, karena amplifier mushola di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi itu hilang.

Massa di kawasan Pasar Muara yang emosi lalu mengeroyok dan kemudian membakar Zoya hidup-hidup.(Grid.ID/Octa)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved