Kasus Korupsi
Hasil Ekspos di Kejati Kaltim, Penyidik Tetapkan 4 Tersangka Proyek Eskalator DPRD Bontang
Penetapan tersangka setelah Kejari Bontang menggelar ekspos di gedung Satuan Petugas Khusus Kejati Kaltim, di Jalan Bung Tomo, Samarinda, kemarin.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Bontang menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan eskalator di DPRD Kota Bontang senilai Rp 2,9 miliar, tahun anggaran 2015.
Penetapan tersangka setelah Kejari Bontang menggelar ekspos di gedung Satuan Petugas Khusus Kejati Kaltim, di Jalan Bung Tomo, Samarinda, kemarin sore.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Kaltim, Acin Muksin mengatakan, hasil ekspos kemarin yang dihadiri Wakajati, para asisten, koordinator, kasi penkum, jaksa jaksa senior serta satgasus dan tim penyidik Kejari Bontang menyimpulkan telAh terpenuhi alat bukti dan menetapkan empat tersangka.
Baca: Baru Diluncurkan, 2 Produk Toyota Ini Diprediksi Bakal Laris Manis di Kalimantan
"Untuk TSK sementara sebanyak 4 orang yaitu FR (PPK/Sekwan), Kml (PPTK), Sm (Penyedia Barang/Rekanan), Ngh (Subkon Penyedia/Subkon Rekanan)," ungkap Acin, kepada Tribun, Jumat (11/8/2017).
Hasil penyidikan Kejari Bontang, lanjut Acin, Kejati Kaltim memberikan batas waktu10 hari untuk mendalami dan melengkapi proses penyidikan.
"Sampai tanggal 21 Agustus 2017, untuk pendalaman dan menyempurnakan melengkapi penyidikan," kata Acin.
Ia menambahkan, Kejati Kaltim juga meminta Tim Penyidik Kejari Bontang melakukan upaya paksa tahap penyidikan, untuk memudahkan melengkapi alat bukti dan barang bukti.
"Melakukan pengeledahan. Itu hasil ekspos yang harus dilaksanakan oleh Kejari Bontang," tambahnya.
Baca: 120 Penumpang Lion Air Telantar di Bandara Juwata, Begini Kronologinya
Untuk diketahui, pengusutan pengadaan eskalator DPRD Bontang, dikritisi oleh lembaga swadaya masyarakat sejak 2016 lalu.
Tim Pidsus Kejari Bontang mulai menyelidikan dan memeriksa Maret 2017 lalu.
Untuk diketahui, proyek pengadaan ekskalator di DPRD Bontang, dialokasikan sebesar Rp 2,9 miliar.
Tim penyidik menduga ada indikasi dugaan mark up harga pengadaan tersebut.
"Potensi kerugiannya lebih kurang Rp1,4 miliar," pungkas Acin. (*)