Konsumsi Permen, Murid-murid SD di Sangatta Mengeluh Mual dan Sakit, Ini yang akan Dilakukan BPOM

Kepala BB POM Samarinda Fanani mengatakan, pihaknya akan turun ke sekolah-sekolah untuk antisipasi hal tersebut.

IST
PERMEN TENGKORAK - Pelajar yang sempat dibawa ke Puskesmas Sangatta Utara dan permen tengkorak yang dikonsumsi 

Setelah itu tujuh di antaranya mengeluh sakit perut, pusing dan mual. Sehingga dibawa oleh para guru ke Puskesmas.

Baca: Klarifikasi Produsen Permen Tengkorak: Produk Kami Ada Izin BPOM dan Izin Edar

Kuasa hukum produsen permen keras berperisa stroberi atau populer disebut permen tengkorak membantah produk klien mereka mengandung zat berbahaya.

Dalam surat somasi dan hak jawab PT Rizky Abadi Jaya Anugerah, yang diterima redaksi www.tribunkaltim.co, Jumat, 8 Agustus 2017, sore, disebutkan, permen tengkorak yang sedang populer di Indonesia sudah terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI dan juga sudah mengantongi izin edar.

Permen tengkorak sudah terdaftar di BPOM dengan nomor izin edar pangan olahan No.PN.06.06.51.01.17.7675.PKPE/ML/0021 dan izin edar BPOM RI ML 224409114492.

 
Kedua surat ini berlaku sampai 4 Januari 2022.

Baca: 4 Orang Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Eskalator DPRD

"Laboratorium Kesehatan Daerah Pemprov DKI Jakarta telah memeriksa produk berperisa strawberry kami melalu hasil pemeriksaan laboratorium tertanggal 6 Juli 2017 yang menyatakan hasil pemeriksaan tidak terdeteksi kandungan narkoba atau bahan lain yang membahayakan," demikian kutip somasi yang dilayangkan dari kantor pengacara Hotman Paris Hutapea kepada www.tribunkaltim.co, Jumat (11/8/2017).

Dalam somasinya, kuasa hukum PT Rizky Abadi Jaya Anugerah, Frank Alexander Hutapea, juga menyatakan protes keras atas pemberitaan www.tribunkaltim.co, tertanggal 10 Agustus 2017 dengan judul "Pelajar Keracunan Setelah Konsumsi Permen Tengkorak asal China"

"Dari judul beritanya saja, sudah mencemarkan produk klien kami. Ini seolah-olah produk klien kami, permen tengkorak, berbahaya dan beracun," kata Frank Alexander Hutapea.

Baca: 5 Fakta Tersembunyi Aniessa Hasibuan, Pemilik First Travel yang Diduga Menipu Calon Jamaah Umrah

Mereka juga menyayangkan pemberitaan www.tribunkaltim.co yang tidak melakukan konfirmasi langsung ke korban keracunan maupun keluarga korban keracunan.

“Hanya memberitakan dari laporan yang belum ada keputusan kebenarannya,” kata Frank Alexander Hutapea.

Tim kuasa hukum PT Rizky Abadi Anugerah juga sangat keberatan atas tidak adanya konfirmasi ke klien mereka.

“Bila ada pemberitaan mengenai permen tengkorak yang dimuat www.tribunkaltim.co, maka wajib ada cross check ke klien kami,” kata Frank Alexander Hutapea. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved