Edisi Cetak Tribun Kaltim
Pedagang Dilarang Jual Permen Tengkorak, Benarkah Penyebab Murid-murid SD Keracunan?
Isu permen tengkorak asal China yang diduga menyebabkan murid-murid SDN di Sangatta keracunan membuat sebagian keluarga menjadi khawatir.
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Margaret Sarita
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Isu permen tengkorak asal China yang diduga menyebabkan murid-murid SDN di Sangatta keracunan membuat sebagian keluarga menjadi khawatir.
Tidak hanya dikaitkan dengan dugaan permen sudah kedaluwarsa, tapi juga dikaitkan dengan dugaan adanya kandungan zat berbahaya pada permen seharga Rp 1.000 per bungkus itu.
Menyikapi hal tersebut, Polres bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Kesehatan Kutai Timur mendatangi beberapa toko dan satu agen yang menjual permen yang bentuknya menyerupai tengkorak manusia dengan batang berupa kerangka tubuh manusia pula.
Baca: Wow, Daihatsu Ingin Keluarkan Jenis Sedan Ini, Bakal Laris Gak Ya?
Satu agen produk makanan dan minuman kemasan di kawasan Km 5, Jl Poros Sangatta Bontang ditemukan menjual permen yang lagi hits tersebut.
Tim gabungan menemukan 28 pack masing-masing berisi 20 bungkus permen tengkorak atau ratusan biji permen.
Setelah dibicarakan baik-baik, agen pun setuju membungkus dan tidak mengedarkan permen tersebut untuk sementara waktu.
Baca: Klarifikasi Produsen Permen Tengkorak: Produk Kami Ada Izin BPOM dan Izin Edar
Langkah pencegahan yang dilakukan, setelah menemukan, dan mengamankan produk permen tersebut.
"Kami kemas dalam kardus kemudian disegel. Kami meminta agar agen tidak mendistribusikan dulu permen tersebut, sampai ada hasil uji dari BPOM di Samarinda terkait kandungan permen tersebut," ujar Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasatreskrim AKP Andika Dharma Sena, Kamis (10/8/2017).
Baca: 6 Anggota Kopaska Terjun di Ketinggian 6.000 Feet di Balikpapan
Kalau memang mengandung zat berbahaya atau mengandung narkoba, lanjut Rino, baru dilakukan tindakan penarikan atau larang edar pada produk permen tersebut.
Untuk pihak yang bertanggung jawab terhadap masuknya produk tersebut tentu ada sanksinya pula.
"Saat ini kita masih praduga tak bersalah. Karena, dari 12 permen yang dibawa pelajar SD berinisial D, hanya tujuh yang mengeluh sakit.
Sedangkan yang lima orang tidak. Selain itu, di rumah D, hampir semua makan permen tersebut. Adiknya pun ikut makan. Tidak pernah terjadi keluhan kata mereka," kata Rino.
Untuk menghindari permasalahan kesehatan terhadap anak-anak di sekolah, menurut Rino, orangtua diimbau sebaiknya lebih memperhatikan jajanan anak.
Kalau perlu selalu membekali anak dengan makanan rumahan yang dibuat sendiri dan diketahui kebersihannya.
Untuk sekolah, juga harus memantau makanan dan minuman yang dijual di kantin sekolah.
Senada, Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim Achmad Dony Erviady mengatakan selain meminta agen tidak lagi memasarkan produk permen tengkorak, ia juga meminta agen menghubungi pedagang-pedagang lain yang sudah telanjur mengambil produk tersebut untuk tidak mengedarkannya dulu.
Baca: Penampilan Gibran yang Generasi Milenial Beda dengan Agus Yudhoyono, Kamu Lebih Suka yang Mana?
Informasi yang diperoleh dari agen, produk permen tersebut merupakan produk baru.
Karena baru sekitar satu bulan masuk ke Sangatta, melalui agen di kawasan pelabuhan di Samarinda.
Dalam sebulan ini, agen sudah melempar 16 pack atau 320 bungkus ke pasaran.
Baca: Pulang ke Indonesia Ternyata Ini Alasan Sri Mulyani
"Di kawasan pasar Sangatta Seberang, sudah kita imbau agar tidak jual dulu.
Pada agen, kita juga minta mereka hubungi pedagang yang sudah terlanjut ambil, terutama yang berada di kecamatan agar tidak mengedarkan dulu sampai informasi tentang kandungan permen terungkap jelas," kata Dony.
Ia meminta Dinkes Kutim yang membawa sampel permen tersebut ke BPOM di Samarinda agar lebih cepat memberi hasil pemeriksaan ke Kutim. Agar semua kekhawatiran yang terjadi beberapa hari ini, selesai.
Namun, setelah itu tujuh di antaranya mengeluh sakit perut, pusing dan mual. Sehingga dibawa oleh para guru ke Puskesmas.
Baca: Pemulung Sampah Nekat Jadi Kurir Sabu, Upahnya Sekali Antar Bisa Beli Motor Bebek
Baca: 4 Orang Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Eskalator DPRD
Sementara itu, kuasa hukum produsen permen keras berperisa stroberi atau populer disebut permen tengkorak membantah produk klien mereka mengandung zat berbahaya.
Dalam surat somasi dan hak jawab PT Rizky Abadi Jaya Anugerah, yang diterima redaksi www.tribunkaltim.co, Jumat, 8 Agustus 2017, sore, disebutkan, permen tengkorak yang sedang populer di Indonesia sudah terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI dan juga sudah mengantongi izin edar.
Permen tengkorak sudah terdaftar di BPOM dengan nomor izin edar pangan olahan No.PN.06.06.51.01.17.7675.PKPE/ML/0021 dan izin edar BPOM RI ML 224409114492.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/permen-tengkorak_20170811_085907.jpg)