Atas Alasan ini, Calon Jamaah Tolak First Travel Dinyatakan Pailit
permohonan PKPU sudah dilayangkan pada 3 Agustus 2017. Sesuai ketentuannya, putusan pengadilan harus keluar dalam 90 hari
Editor:
Januar Alamijaya
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Ratusan jemaah yang menjadi korban penipuan penyedia jasa umrah First Travel mendatangi Crisis Center, di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).
Kuasa Hukum First Travel, Deski, menilai permohonan yang diajukan beberapa jemaah tak termasuk kategori utang piutang.
"Sampai sekarang kami masih berpikir bahwa permohonan ini tidak akan diterima majelis hakim."
"Alasannya karena masalah ini bukan utang piutang," kata Deski, kepada Kompas.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017) kemarin. (Tetap Ingin Diberangkatkan, Korban Tolak First Travel Diputus Pailit/Kompas.com/Estu Suryowati)
Berita Terkait