Hanya 5 Menit Tinggal Motor di Poskamling, Begini Nasib Nurhayani
Motor matic yang ditinggal selama 5 menit di depan Poskamling, Jalan Askit RT 14 Gang Sampurna, Baru Ilir Balikpapan Barat, raib digondol maling.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Nurhayani (41) tak pernah menyangka dirinya jadi korban curanmor, Rabu (9/8/2017) lalu.
Motor matic yang ditinggal selama 5 menit di depan Poskamling, Jalan Askit RT 14 Gang Sampurna, Baru Ilir Balikpapan Barat, raib digondol maling.
Memang kala itu, selepas maghrib kendaraan dengan nomor polisi KT 3241 LS tidak dikunci stang.
Pelaku yang diduga menggunakan kunci palsu berhasil merusak rumah kunci, lalu membawa lari motor tersebut.
"Merasa keberatan, lalu tahu jadi korban curanmor. Korban melapor ke Polsek Balikpapan Barat," kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa, Minggu (20/8/2017) pagi.
"Saya langsung perintahkan anggota lekukan lidik," lanjutnya.
Sekitar sepekan melakukan penyelidikan, tim opsnal yang dipimpin Ipda Musjaya selaku Panit Reskrim Polsek Balikpapan Barat akhirnya mendapat petunjuk.
"Kami dapat informasi sepeda motor curian tersebut telah berada di Desa Loa Lepuh, tepatnya di Jalan Potos Tenggarong-Samarinda Kilometer 6, Kecamatan Tenggarong Sebrang, Kukar," ungkapnya.
Baca: Kecam Bendera Indonesia Dicetak Terbalik, Meutya Hafidz Minta Menpora Tak Temui Perwakilan Malaysia
Baca: Mau Beli Mobil, Eh Ada Raisa, Cantik Banget Ya Dia?
Baca: Buka Peluang untuk Ridwan Kamil, Golkar Kecewa Sikap Nusron Wahid
Baca: Pilkada Serentak, PDI-P Buka Pendaftaran untuk Calon Kepala Daerah, Ini Syaratnya
Baca: Masih Kayak ABG Nih Gaya Kekinian Reny Setiawati, Istrinya Bimbim Slank! Contek Yuk. . .
Polisi langsung menuju ke lokasi tersebut. Petugas berhasil mendapati barang bukti sepeda motor hasil curian berikut penadahnya, bernama Hardi Purnomo warga Desa Loa Lepu RT 03 Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.
Pada Jumat (18/8/2017) malam ia langsung dibawa ke Balikpapan untuk dilakukan pengembangan.
Hardi pun berkicau, polisi mendapati nama Ahmad Gafur (35), yang menjual sepeda motor curian tersebut kepada dirinya.
Di salah satu rumah di Jalan Asrama Bukit Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat diketahui bersemayam sang pelaku curanmor yang dicari.
Tak ada perlawanan berarti saat polisi meringkus pelaku.
Gafur pun langsung digelandang menuju Mapolsek Balikpapan Barat untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya Ahmad Gafur dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun, sementara Hardi dikenakan pasal 480 KUHP tentang permufakatan jahat atau penadah, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (*)