Penipuan First Travel

First Travel Klaim Mampu Berangkatkan Jemaah Umrah Tapi Ini Syaratnya. . .

Namun dengan syarat, penahanan dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ditangguhkan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kolase/TribunKaltim.co
Kasus First Travel 

Dia mengatakan, First Travel telah melakukan berbagai proses hukum terkait permasalahan ini.

Mulai dari perlawanan terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga permohonan penangguhan penahanan.

"Kami ajukan perlawanan terus," kata Deski.

Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.

Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.

Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

Penyidik mulanya menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, sebagai tersangka.

Polisi juga menahan pasangan suami istri tersebut.

Dalam pengembangan kasus, penyidik kemudian menetapkan tersangka baru, yaitu Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved