Penipuan First Travel

Astaga, Duit Jamaah First Travel Dipakai Beli Restoran di Inggris, Harganya Bikin Geleng Kepala

Hingga saat ini, penyidik masih mengecek keberadaan restoran itu. Polisi juga belum mendapatkan dokumen kepemilikan restoran tersebut

Instagram
Bos Frst Travel, Kiki Hasibuan, Direktur Keuaangan yang juga adik Anniesa Hasibuan, di London, Inggris 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Setelah melakukan penelusuran terhadap beberapa aset yang dimiliki oleh pemilik perusahaan penyedia jasa perjalanan umroh, First Travel, di dalam negeri, penyidik dari Dirtipidum Bareskrim Polri juga menelusuri aset yang berada di luar negeri.

Berdasarkan hasil penelusuran, penyidik berhasil menemukan bahwa pasangan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan memiliki restoran di Inggris.

"Di Inggris itu bukan cabang tapi menurut tersangka membeli restoran di Inggris jadi itu aset juga," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak kepada wartawan saat rilis di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Herry Rudolf mengungkapkan bahwa restoran tersebut dibeli dengan harga 700 ribu poundsterling atau sekitar Rp11,970 miliar (kurs Rp 17.000).

"Restoran di Inggris itu dia beli 700 ribu poundsterling. Informasinya masih beroperasi," kata Herry Rudolf.

Kamar mewah bos first travel
Kamar mewah bos first travel 

Saat ini penyidik sedang melakukan pengecekan terhadap restoran tersebut di Inggris.

"Ini yang sedang coba lakukan pengecekan. Pertama dari dokumen yang dia miliki di sana ini masih dalam proses," ujar Herry Rudolf.

Tersangka sudah mengaku mereka memiliki restoran di Inggris.

"Menurut tersangka, dia beli restoran di Inggris. Ini salah satu aset juga," ujar Herry.

Hingga saat ini, penyidik masih mengecek keberadaan restoran itu. Polisi juga belum mendapatkan dokumen kepemilikan restoran tersebut.

"Kami lagi cek kebenaran dan kepemilikan dokumen restoran di sana," kata Herry.

Menurut pengakuan Andika dan Anniesa, restoran itu dibeli pada 2016. Harga belinya saat itu, 700 ribu poundsterling. Namun, belum diketahui nama restoran tersebut.

"Infonya (restoran) masih beroperasi," kata Herry.

Seperti diketahui First Travel hanya memberangkatkan 14 ribu orang dari 70 ribu jamaah yang mendaftar.

Padahal sebelumnya diberitakan bahwa First Travel telah memberangkatkan sekitar 35 ribu orang ke tanah suci. 

Sementara itu, di Indonesia, penyidik menyita sejumlah kantor dan rumah terkait kasus tersebut.

Sementara itu, di Indonesia, penyidik menyita sejumlah kantor dan rumah terkait kasus tersebut.

Pertama, rumah mewah Andika dan Anniesa Desvitasari di Sentul City, Kabupaten Bogor.

Anniesa Hasibuan dan Andika, dua bos First Travel, berpose dengan latar menara Eifel di Paris, Perancis, saat liburan beberapa waktu lalu.
Anniesa Hasibuan dan Andika, dua bos First Travel, berpose dengan latar menara Eifel di Paris, Perancis, saat liburan beberapa waktu lalu. (Facebook)

Ada juga rumah tinggal di Kompleks Vasa Cluster, Jalan Kebagusan Dalam IV Nomor 5 Kavling D, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Selain itu, penyidik menyita rumah kontrakan di Jalan Benda Raya, Gang Bambu Kuning Nomor 15, Cilandak, Jakarta Selatan.

Tiga kantor First Travel di Cimanggis, Jalan TB Sumatupang, dan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, tak luput dari penyitaan.

Selain mengelola biro perjalanan umrah, Anniesa memiliki profesi lain, yaitu sebagai desainer.

"Butik milik Anniesa di Gedung Promenade Nomor 20 Unit F dan G, Jalan Bangka Raya Kemang, juga kami sita," kata Herry.

Tak hanya bangunan, aset yang disita dari para tersangka yaitu lima unit mobil.

Herry mengatakan, dari pengembangan perkara, diketahui ada aset lain berupa sebelas mobil yang diduga terkait dengan kasus ini.

"Yang itu sudah dijual atau pindah tangan," kata Herry.

Penyidik juga menyita 31 buku tabungan yang masih didalami isi rekeningnya, dan meminta Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari rekening tersebut.

Sementara itu, paspor milik jemaah yang disita lebih dari 14.000 buku.

Dari penggeledahan di sejumlah lokasi, polisi menyita ponsel, dokumen data jemaah, pedang, hingga beberapa senjata jenis airsoft gun.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Direktur Utama First Travel Andika Surachman merupakan pelaku utama dalam melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar . (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar . (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota)

Ia dibantu istrinya, Anniesa Hasibuan dan adik iparnya, Siti Nuraidah Hasibuan.

Modusnya, yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.

Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Para tersangka juga memberikan promosi dengan biaya murah di bawah ketetapan Kementerian Agama, yakni Rp 14,3 juta.(Tribunnews/KOMPAS.COM/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved