Dugaan Pungli di TPK Palaran
Gaffar Pasrah Jalani Proses Sidang Dugaan Pungli dan TPPU TPK Palaran
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele didampingi Fery Haryanta dan Yoes Hartyarsa.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Usai menjalani sidang agenda eksepsi dugaan pungutan liar (pungli) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terdakwa Jafar Abdul Gaffar pasrah dalam menghadapi proses hukum yang dituduhkan kepada dirinya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele didampingi Fery Haryanta dan Yoes Hartyarsa.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Agus turut mendengarkan materi eksepsi yang diajukan terdakwa.
Suasana sidang terlihat cukup sesak.
Pendukung dan para karyawan Komura terlihat hadir memberikan dukungan kepada Gaffar.
Usai sidang, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Samarinda mendapat simpatik dari pendukungnya maupun karyawan Komura.
Baca: Stadion Parekesit Tinggal Cerita Ini Bagian yang Sudah Dibongkar
Baca: Peringatan Buat Kita Semua, Tersedak Saat Makan Kelengkeng, Gadis Tujuh Tahun Meninggal Dunia
Baca: Dahsyat! Sapi Merek Mobil Mewah Laku Rp 100 Juta, Ini yang Bikin Harganya Selangit
Baca: Kejaksaan dan Inspektorat Kumpulkan Kades dan Camat
Baca: Bocah Laki-laki14 Tahun Ditangkap karena Joget Macarena di Jalan Ramai Saudi Arabia
Baca: Donald Trump Ancam Bubarkan Pemerintahannya demi Membangun Tembok Perbatasan Meksiko
Ia mengatakan, menyerahkan perkara ini sedang dalam proses hukum di pengadilan yang berjalan.
"Kita tunggu hasilnya seperti apa. Dia nanti bilang begini ya, kita juga nanti bilang begitu. Proses hukum ini ya jalan saja," kata Gaffar, kepada awak media, usai sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (24/8/2017).
Menurut dia, ia tidak ingin memberikan pendapat terkait perkara yang menyeret diri di pengadilan.

"Saya tidak terlalu mengatakan seperti apa, saya jalani. Kalau memang garis tangannya harus dihukum, ya.. apa boleh buat," ucap Gaffar.
"Kadang-kadang (kita berbuat) untuk orang lain, tapi kita jadi korban. Ya biasa saja, nama perjuangan. Harus ngomong gitu. Kalau tidak ngomong gitu berarti tidak mau terima," ungkap anggota DPRD Samarinda.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa (replik).
Jika permohonan eksepsi dikabulkan majelis hakim, maka akan ada putusan sela.
Sebaliknya jika eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian. (*)