Terganggu dengan Penawaran Ini Itu Lewat Telepon? Ternyata Ada Biang Keroknya!

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap C (27) pada Sabtu (12/8/2017).

KONTAN.CO.ID
Ilustrasi - Nasabah menyetor duit ke bank. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap C (27) pada Sabtu (12/8/2017).

Dia diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah.

Diketahui, C telah mengumpulkan data nasabah dari karyawan marketing bank dan rekan marketing lainnya sejak 2014.

"Tersangka menggunakan uang hasil penjualan data nasabah untuk keperluan pribadinya semenjak tahun 2014 sampai dengan sekarang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya melalui keterangan tertulis, Kamis (24/8/2017).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya (KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

Penyidikan bermula saat ada laporan masyarakat yang terganggu karena ada pihak-pihak yang menawarkan produk kartu kredit dan asuransi melalui telepon.

Padahal, pemilik nomor tersebut tak memberi nomor pada orang asing.

Baca: Ngeri, Begini Kondisi Nike Bazaar di Grand Indonesia yang Rusuh

Baca: KPK Segel Ruangan Kerja di Kemenhub

Baca: Daftar Menu di Restoran Milik Bos First Travel, Netizen Kaget Kerupuk Harganya Rp 80 Ribu!

Baca: Indonesia Raih 14 Emas di SEA Games, Ini Pesan Jokowi kepada Para Atlet

Baca: Mehdi Zati Mengaku Masih Cinta, Bagaimana Perasaan Tata Janeeta kepada Sang Mantan?

Baca: Begini Isi di dalam Rumah Mewah Bos First Travel, Sungguh Bikin Melongo!

Baca: Waduh! Simon Cowell Disiram Air Saat Beri Komentar Pedas Penampilan Demian

Baca: Indonesia Vs Kamboja, Inilah Laga Penentuan Grup B SEA Games Nanti Sore!

Agung mengatakan, C mengiklankan penjualan data nasabah yang ia miliki melalui website jawarasms.com, databasenomorhp.org, layanansmsmassal.com, walisms.net, akun Facebook dengan nama "Bang haji Ahmad", dan akun pada situs penjualan online (e-commerce).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved