OTT KPK di Kemenhub

Sita Rp 20 Miliar dari Dirjen Hubla, Ini Bukti KPK tak Cuma OTT Receh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja melakukan penindakan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di seluruh wilayah di Indonesia.

Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017). 

Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.

Dalam OTT yang dilakukan, Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB) selaku Dirjen Perhubungan Laut.

Kemudian Adiputra Kurniawan (APK) selaku Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)‎.

Selaku Manager kauangan PT AGK, DG selaku Direktur PT AGK, dan W selaku Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.

Baca: OTT Pejabat Kemenhub, KPK Masih Tutup Rapat Kasus Ini

Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Di sana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.

Selain itu, ada juga 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang Rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia, senilai total Rp 18,9 miliar cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa salso Rp 1,174 miliar.

Sehingga, total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar.

Diduga pemberian uang dari Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono ‎terkait dengan pekerjaan Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 yang dilakukan Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut.

KPK pun meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan status ke penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)‎.

Atas perbuatannya Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved