OTT KPK di Kemenhub

Sita Rp 20 Miliar dari Dirjen Hubla, Ini Bukti KPK tak Cuma OTT Receh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja melakukan penindakan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di seluruh wilayah di Indonesia.

Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017). 

Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12‎B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan diantaranya Mess yang digunakan Antonius Tonny Budiono, ruang kerja Antonius Tonny Budiono di Kantor Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved