Akhirnya Freeport Sepakat Jual 51 Persen Sahamnya, Begini Harapan Masyarakat Papua
"Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia," kata Jonan
Menteri Ignasius Jonan sebelumnya bertemu dengan Bupati Timika, Eltinus Omaleng. Pertemuan tersebut terkait dengan permasalahan yang saat ini sedang terjadi antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PT FI).
Eltinus mengatakan, pada dasarnya, masyarakat Papua mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017. Aturan tersebut menyatakan perusahaan tambang yang telah beroperasi lebih dari 10 tahun diwajibkan mendivestasikan sahamnya sebesar 51 persen.

Namun, dalam hal ini, Eltinus mewakili masyarakat Papua menginginkan kepastian besaran yang akan didapat masyarakat ulayat di Papua dari 51 persen divestasi saham.
"Posisi masyarakat dan pemerintah Papua ini ada di mana? Kalau jadi IUPK, 51 persen saham, kita harus berapa persen dari situ. Ini yang kami tanyakan langsung ke menteri," ujar Eltinus usai menemui Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2017).
"Kalau negosiasi jalan, kami dilibatkan beserta hak Ulayat. Jadi memang menteri janji di dalam 51 persen ada bagian untuk Ulayat," terangnya.
Eltinus bercerita, selama 50 tahun lebih PT FI berinvestasi di Indonesia, masyarakat Ulayat tidak pernah mendapatkan hak-haknya. Maka dari itu, adanya negosiasi terkait perubahan KK Freeport menjadi IUPK merupakan momentum untuk Ulayat meminta haknya.
"Selama ini mereka lihat pemilik hak ulayat bukan sebagai manusia, tidak punya apa-apa selama 50 tahun. Pembangunan pun tak ada. Kami mau datang menanyakan masa depan Papua," pungkasnya. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: "Sepakat, 51 Persen Saham Freeport Dimiliki Indonesia"