Akhirnya Freeport Sepakat Jual 51 Persen Sahamnya, Begini Harapan Masyarakat Papua
"Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia," kata Jonan
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tim Perundingan Pemerintah dan PTFreeport Indonesia telah melakukan pertemuan pada Minggu (27/8/2017) .
Perundingan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017.
Dalam pertemuan tersebut, dari pihak pemerintah hadir Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta wakil dari Kementeriaan Koordinator Perekonomian, Kemenko Kemaritiman, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, dan BKPM.

Sementara itu, dari pihak Freeport hadir President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.
Salah satu kesepakatan dalam pertemuan tersebut adalah terkait kepemilikah saham raksasa tambang tersebut.
Kedua belah pihak menyepakati divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia.
"Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia," kata Jonan dalam pernyataan resmi, Selasa (29/8/2017).
Jonan menuturkan, pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati.
Selain itu, PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.
"Hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif," ujar dia.
Divestasi merupakan salah satu dari empat poin kesepakatan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia untuk kelangsungan usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu di Indonesia.
Aturan mengenai divestasi saham tercantum dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Divestasi atau proses pelepasan 51 persen saham Freeport dipandang merupakan momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumberdaya alam.
Dengan demikian, rakyat Indonesia dapat menikmati kemakmuran dari sumber daya alam yang dimiliki.
Posisi Masyarakat Papua
Menteri Ignasius Jonan sebelumnya bertemu dengan Bupati Timika, Eltinus Omaleng. Pertemuan tersebut terkait dengan permasalahan yang saat ini sedang terjadi antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PT FI).
Eltinus mengatakan, pada dasarnya, masyarakat Papua mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017. Aturan tersebut menyatakan perusahaan tambang yang telah beroperasi lebih dari 10 tahun diwajibkan mendivestasikan sahamnya sebesar 51 persen.

Namun, dalam hal ini, Eltinus mewakili masyarakat Papua menginginkan kepastian besaran yang akan didapat masyarakat ulayat di Papua dari 51 persen divestasi saham.
"Posisi masyarakat dan pemerintah Papua ini ada di mana? Kalau jadi IUPK, 51 persen saham, kita harus berapa persen dari situ. Ini yang kami tanyakan langsung ke menteri," ujar Eltinus usai menemui Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2017).
"Kalau negosiasi jalan, kami dilibatkan beserta hak Ulayat. Jadi memang menteri janji di dalam 51 persen ada bagian untuk Ulayat," terangnya.
Eltinus bercerita, selama 50 tahun lebih PT FI berinvestasi di Indonesia, masyarakat Ulayat tidak pernah mendapatkan hak-haknya. Maka dari itu, adanya negosiasi terkait perubahan KK Freeport menjadi IUPK merupakan momentum untuk Ulayat meminta haknya.
"Selama ini mereka lihat pemilik hak ulayat bukan sebagai manusia, tidak punya apa-apa selama 50 tahun. Pembangunan pun tak ada. Kami mau datang menanyakan masa depan Papua," pungkasnya. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: "Sepakat, 51 Persen Saham Freeport Dimiliki Indonesia"