Darurat Narkoba

Berkali Kali Ditangkap, Ini Pesan Pengedar Narkoba pada Warga

Lalu tahun 2010 kembali masuk tahanan dengan vonis 11 tahun, namun hanya menjalani masa tahanan selama 7 tahun.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Pelaku peredaran narkoba (berdiri) mendapat nasihat dari Wakapolsekta Sungai Kunjang, Iptu Hardi, Senin (4/9/2017). 

Selain mengamankan barang bukti sabu, kepolisian juga amankan 1 butir pil inex, yang hendak digunakan pelaku.

"Mudah-mudahan ini yang terakhir. Kalau mau terbebas dari narkoba, sejak dari awal harusnya jangan mengenal narkoba. Kalau sudah terjerat susah keluarnya," pesanya.

Dari informasi yang ada, pelaku telah mendekam di tahanan akibat kasus narkoba, sejak 2006, dengan vonis 1 tahun.

Lalu tahun 2010 kembali masuk tahanan dengan vonis 11 tahun, namun hanya menjalani masa tahanan selama 7 tahun, dan bebas bersyarat pada Januari tahun ini.

Sementara itu, Kapolsekta Sungai Kunjang, Kompol Apri Fajar Hermanto menjelaskan, pihaknya mengamankan pelaku sekitar pukul 14.00 Wita, saat hari raya Idul Adha silam.

Saat itu, pelaku tengah menunggu pelangganya, guna melakukan transaksi.

Baca juga:

Balapan 'Chaos', Sean Gelael Raih Sepuluh Poin di Monza Italia

Operasi Berjalan Lancar, Begini Pernyataan The Doctor

4 Fakta Mengejutkan yang Menunggu Rossi Setelah Cedera, Nomor 4 Paling tak Disangka

Gagal Bersinar di SEA Games, Atlet Blak-blakan soal Pelitnya Pemerintah, Uang Saku Tak Cair

Alami Kecelakaan Saat Latihan Enduro, Akankah Karier Valentino Rossi di MotoGP Terhenti?

Persaingan Kian Ketat, Rossi Berharap Predikat Juara Dunia Ditentukan di Seri Terakhir

Berawal dari Banyak Perbedaan, Begini Curahan Hati Butet Ketika Dipasangkan dengan Owi

Pelaku juga telah menjadi incaran kepolisian sejak lama, karena kerap beraksi di wilayah Sungai Kunjang.

"Pas lebaran kita amankan pelaku. Karena dari laporan warga, pelaku ini kerap transaksi di wilayah Sungai Kunjang," ucapnya.

Dari hasil tangkapan tersebut, pihaknya kembali akan melakukan pengembangan guna dapat membongkar jaringan narkoba di Samarinda. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved