Novel Tidak Benci Polisi, Tapi Kritik Aris Budiman yang Sembarang Rekrut Penyidik KPK
Novel menginginkan rekrutmen penyidik KPK harus dilakukan sesuai aturan yang ada, dan tidak ada penyimpangan.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Alghiffari Aqsa, kuasa hukum Novel Baswedan, meluruskan soal aksi protes yang dilakukan kliennya terhadap Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman.
Kepada awak media, Aqsa meluruskan yang diprotes Novel bukanlah penyidik polisi, namun proses rekrutmen yang dilakukan Aris.
Melalui protes yang disampaikannya, Novel menginginkan rekrutmen penyidik KPK harus dilakukan sesuai aturan yang ada, dan tidak ada penyimpangan.
Aqsa mengungkapkan, tidak mungkin Novel membenci institusi kepolisian, karena institusi itulah yang membesarkan Novel.
"Dia (Aris) justru sembarang merekrut. Ini yang tidak benar, itu menyalahi aturan internal. Bukan karena Novel benci polisi, tidak. Itu kan institusi (kepolisian) awal dia (Novel), yang membesarkan dia," tegas Aqsa, Senin (4/9/2017).
Novel dilaporkan Aris ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, pada 13 Agustus 2017. Aris mengaku tak terima dengan kiriman e-mail yang dinilai merendahkannya.

Atas laporan itu, Aris sudah diperiksa sebagai saksi pelapor, dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini ke tingkat penyidikan pada 21 Agustus 2017.
Bahkan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan Polda Metro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Dir Reskrimsus Polda Metro Kombes Ady Deriyan Jayamarta.
Atas cepatnya penanganan kasus tersebut, Aqsa mengaku heran. Padahal, jajaran Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus penyiraman air keras ke Novel yang hingga kini belum terungkap.
Email Internal Kok Disebar ke Luar KPK
Novel Baswedan melalui kuasa hukumnya menegaskan tidak pernah menyebarkan surat elektronik berisi protes kerasnya kepada Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman, ke luar KPK.
"Novel hanya mengirimkan e-mail protes atas rencana Aris Budiman mengangkat penyidik untuk posisi Kasatgas ke e-mail Aris, pimpinan KPK, Deputi Penindakan, dan tembusannya ke Wadah Pegawai KPK," ujar kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa, kepada awak media, Senin (4/9/2017).
Aqsa mengungkapkan, Novel menyayangkan e-mailnya disebarkan ke luar, karena e-mail itu sifatnya internal KPK.
Novel juga membantah dirinya yang menyebarkan e-mail ke pihak luar.

Setelah mengirim e-mail pada 14 Februari 2017 itu, Novel dan Aris sempat bertemu.