Novel Tidak Benci Polisi, Tapi Kritik Aris Budiman yang Sembarang Rekrut Penyidik KPK

Novel menginginkan rekrutmen penyidik KPK harus dilakukan sesuai aturan yang ada, dan tidak ada penyimpangan.

Tribun Jambi - Tribunnews.com
Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Pol Aris Budiman dan Penyidik KPK, Novel Baswedan 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Alghiffari Aqsa, kuasa hukum Novel Baswedan, meluruskan soal aksi protes yang dilakukan kliennya terhadap Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman.

Kepada awak media, Aqsa meluruskan ‎yang diprotes Novel bukanlah penyidik polisi, namun proses rekrutmen yang dilakukan Aris.

Melalui protes yang disampaikannya, Novel menginginkan rekrutmen penyidik KPK harus dilakukan sesuai aturan yang ada, dan tidak ada penyimpangan.

Aqsa mengungkapkan, tidak mungkin Novel membenci institusi kepolisian, karena institusi itulah yang membesarkan Novel.

"Dia (Aris) justru ‎sembarang merekrut. Ini yang tidak benar, itu menyalahi aturan internal. Bukan karena Novel benci polisi, tidak. Itu kan institusi (kepolisian) awal dia (Novel), yang membesarkan dia," tegas Aqsa, Senin (4/9/2017).

Novel dilaporkan Aris ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, pada 13 Agustus 2017. Aris mengaku tak terima dengan kiriman e-mail yang dinilai merendahkannya.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjend Pol Aris Budiman hadir memberikan keterangan di depan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjend Pol Aris Budiman hadir memberikan keterangan di depan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). 

Atas laporan itu, Aris sudah diperiksa sebagai saksi pelapor, dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini ke tingkat penyidikan pada 21 Agustus 2017.

Bahkan, ‎Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan Polda Metro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Dir Reskrimsus Polda Metro Kombes Ady Deriyan Jayamarta.

Atas cepatnya penanganan kasus tersebut, Aqsa mengaku heran. Padahal, jajaran Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus penyiraman air keras ke Novel yang hingga kini belum terungkap. 

Email Internal Kok Disebar ke Luar KPK 

Novel Baswedan melalui kuasa hukumnya menegaskan tidak pernah menyebarkan surat elektronik berisi protes kerasnya kepada Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman, ke luar KPK.

"‎Novel hanya mengirimkan e-mail protes atas rencana Aris Budiman mengangkat penyidik untuk posisi Kasatgas ke e-mail Aris, pimpinan KPK, Deputi Penindakan, dan tembusannya ke Wadah Pegawai KPK," ujar kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa, kepada awak media, Senin (4/9/2017).

Aqsa mengungkapkan, Novel menyayangkan e-mailnya disebarkan ke luar, karena e-mail itu sifatnya internal KPK.

Novel juga membantah dirinya yang menyebarkan e-mail ke pihak luar.

Kondisi terkini Novel Baswdan. Mata kirinya buta, dan bagian kanan masih berkabut usai menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Singapura. Penyidik senior KPK ini mengalami luka serius akibat disiram dengan air keras oleh orang tidak dikenal, yang hingga kini kasusnya belum mampu diungkap oleh kepolisian.
Kondisi terkini Novel Baswdan. Mata kirinya buta, dan bagian kanan masih berkabut usai menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Singapura. Penyidik senior KPK ini mengalami luka serius akibat disiram dengan air keras oleh orang tidak dikenal, yang hingga kini kasusnya belum mampu diungkap oleh kepolisian. 

Setelah mengirim e-mail ‎pada 14 Februari 2017 itu, Novel dan Aris sempat bertemu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved