Wow, Rumah Bata Merah Milik Agus Diganti Untung Rp 18,26 Miliar, Tetangga Ramai-ramai Protes

Tak cuma itu, Agus juga mendapat ganti kerugian non-fisik solatium sebesar Rp 3,6 miliar.

Romi Rinando
Rumah bata merah milik Agus sudah rata dengan tanah. Rumah yang terletak Jalan Senopati, Dusun 1 Jatimulyo, Jatiagung Km 84, Lampung Selatan, itu disebut dihargai Rp 18,26 miliar 

Sementara bangunan di sekitarnya paling tinggi diberi ganti rugi Rp 158 juta.

Tak cuma itu, Agus juga mendapat ganti kerugian non-fisik solatium sebesar Rp 3,6 miliar.

Baca juga:

Perdana Main di Stadion Mirip Emirates, Tiket Persiba Vs Persegres Dibanderol Murah, Ini Daftarnya!

Begini Ucapan Rico, Penyulut Petasan di Stadion Patriot, soal Kematian Catur Juliantono

Gol Tunggal Lerby ke Gawang Persegres Antar Borneo Raih Kemenangan Perdana di Laga Tandang

Amankan Satu Slot di Piala Dunia 2018, Bonus untuk Tim Ini Justru Terancam Dipotong

Asisten Luis Villa Ini Akan Gelar Pertandingan di Balikpapan

Tanpa Flavio Kontra Persegres, Borneo FC Pasang Double Pivot Muda

Tahun Depan Messi Bisa Keluar dari Barcelona dengan Gratis

6 Tim Resmi Lolos ke Piala Dunia 2018, Berikut Daftar Lengkapnya

Ada pula kompensasi masa tunggu sebesar Rp 1,9 miliar. Sehingga, total Agus mendapat ganti rugi Rp 25,4 miliar.

Pembangunan JTTS di Lampung secara keseluruhan meliputi dua ruas, yakni Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,938 km dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang sepanang 112,185 km, sehingga totalnya 253,123 km.

Hingga April 2017, ganti rugi yang yang telah dibayarkan mencapai 8.292 bidang dari 10.584 bidang senilai Rp 3,49 triliun dari total estimasi ganti rugi Rp 4,46 triliun.

Perbandingan Rumah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved