Wow, Rumah Bata Merah Milik Agus Diganti Untung Rp 18,26 Miliar, Tetangga Ramai-ramai Protes

Tak cuma itu, Agus juga mendapat ganti kerugian non-fisik solatium sebesar Rp 3,6 miliar.

Romi Rinando
Rumah bata merah milik Agus sudah rata dengan tanah. Rumah yang terletak Jalan Senopati, Dusun 1 Jatimulyo, Jatiagung Km 84, Lampung Selatan, itu disebut dihargai Rp 18,26 miliar 

Yang menjadi pertanyaan, semewah apa rumah di Jatimulyo, Lampung Selatan, itu sehingga dihargai Rp 18,26 miliar, yang jika dihitung dengan harga tanah dan lainnya total menjadi Rp 25,4 miliar?

Padahal, luas lahan yang ditempati bangunan tersebut hanya 109 meter persegi. Itu pun lokasinya jauh di pelosok.

Sebagai perbandingan, di situs jual beli properti, terdapat rumah hunian yang ditawarkan "hanya" dengan harga Rp 2 miliar.

Rumah itu sudah berlokasi di tengah kota, yakni di Perumahan Kota Sepang Indah, luas tanah 380 m2 dan luas bangunan 350 m2, memiliki 6 kamar tidur dan 4 kamar mandi.

Demikian pula jika kita memperbandingkan dengan rumah yang berada di permukiman elite.

Rumah tingkat di Fersailes Citra Garden, dengan luas tanah 180 m2 dan luas bangunan 225 m2, memiliki 4 kamar tidur dan 4 kamar mandi, ditawarkan juga "hanya" dengan harga Rp 2 miliar. Itu pun belum negosiasi.

Rumah yang lebih mewah, bahkan bisa dikategorikan supermewah, dijual dengan harga yang lebih murah ketimbang "rumah mewah di Jatimulyo", yakni pada kisaran Rp 20 miliar.

Rumah tiga lantai yang berlokasi di Kota Sepang, dengan view kota dan view laut, itu menempati lahan seluas 3.918 m2, sedangkan bangunannya sendiri seluas 1.145 m2.

Maka, bisa dibayangkan semewah apa bangunan yang berada Jatimulyo, berdiri di atas sepetak lahan kira-kira 10x10 meter, di sebuah dusun yang jauh dari pusat kota, jika diberi ganti rugi sampai Rp 25,4 miliar.

Warga Protes

Tak pelak, besaran ganti rugi itu dipersoalkan oleh warga setempat. Warga Jl Senopati Dusun 1 Jatimulyo, Jatiagung, menilai pemerintah tidak adil dalam menetapkan besaran ganti rugi.

Adapun bangunan warga lainnya, rata-rata ditaksir seratusan juta rupiah oleh tim appraisal.

Bedri Najamudin, perwakilan warga Jatimulyo, mengatakan, pihaknya menilai adanya ketidakadilan terkait penetapan nilai ganti rugi lahan yang terkena proyek JTTS di wilayah Jatimulyo.

"Kami bukan menolak proyek tol, tapi ada rasa ketidakadilan yang kami dapatkan," kata Bedri saat mendatangi kantor Tribun Lampung, Minggu malam.

Menurut dia, penetapan nilai ganti rugi tanah dan bangunan yang ditetapkan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) BPN Lampung Selatan dan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Perra), sangat timpang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved