Wow, Rumah Bata Merah Milik Agus Diganti Untung Rp 18,26 Miliar, Tetangga Ramai-ramai Protes
Tak cuma itu, Agus juga mendapat ganti kerugian non-fisik solatium sebesar Rp 3,6 miliar.
Ganti rugi lahan dan bangunan milik warga bernama Agus Triyanto, kata dia, jauh di atas nilai tanah dan bangunan milik warga lainnya.
Padahal, kata Bedri, lokasi lahan dan bangunan warga lainnya lebih strategis dibandingkan milik Agus.
Selain itu, Bedri mengatakan, bangunan milik Agus berupa batu bata merah. Tetapi, nilai total ganti kerugian tanah 109 m2 dan bangunan milik Agus mencapai lebih dari Rp 25,4 miliar.
"Janggal dan kaget saja, tanah dan bangunan kami letaknya di pinggir jalan, penilaian di bawah. Kami sempat tanyakan, tetapi kami diitimidasi pegawai BPN. Katanya kalau tidak setuju, tanah dan bangunan kami tetap digusur. Kami merasa pembebasan tanah untuk tol ini tidak lazim," kata Bedri, yang diamini sejumlah warga lainnya yang ikut hadir ke kantor Tribun.
Akibat perlakukan itu, sambung Bedri, warga sudah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan. Saat ini proses persidangan tinggal menunggu putusan hakim.
"Kami sudah layangkan keberataan atas perlakuan yang kami rasakan tidak adil ini. Kami hanya berharap hakim memberikan keputusan seadil-adilnya sesuai fakta yang sudah kami sampaikan," ujarnya.
Baca juga:
Berujung Cedera, Ini Alasan Rossi Anggap Penting Latihan di Luar Lintasan MotoGP
Bangkok Post Nobatkan SEA Games 2017 Sebagai 'SEA Cheating', Ini Daftar Kontroversinya
Pajang Foto di Twitter, Mengapa Conor McGregor Sebut Dirinya Seperti Orangutan?
Rossi Keluar dari RS Lebih Cepat dari Perkiraan, Begini Testimoni Sang Dokter
Balapan 'Chaos', Sean Gelael Raih Sepuluh Poin di Monza Italia
Operasi Berjalan Lancar, Begini Pernyataan The Doctor
4 Fakta Mengejutkan yang Menunggu Rossi Setelah Cedera, Nomor 4 Paling tak Disangka
Adeham: Silakan Protes
Asisten II Pemerintah Provinsi Lampung, yang juga Ketua Tim Pembebasan Lahan Jalan Tol Lampung, Adeham, mempersilakan warga yang tidak puas atas penetapan nilai ganti rugi untuk melakukan upaya hukum dengan menggugat di pengadilan.
Menurut dia, cuma pengadilan yang bisa memerintahkan untuk melakukan ukur ulang.
"Kalau ada yang tidak puas, silahkan ajukan ke pengadilan, karena harga yang sudah ditetapkan biasanya tidak akan berubah, kecuali pengadilan itu memerintahkan ukur ulang, dan dinilai kembali," kata Adeham melalui ponsel, Senin (4/9).
Adeham mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan yang bisa mengubah nilai yang telah ditetapkan oleh tim appraisal.
"Jadi silakan saja, warga protes, dan kami juga tidak bisa mencampuri hak mereka apalagi intervensi, dan satu-satunya cara yaitu pengadilan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Iing Sarkim memersilakan warga untuk mengajukan keluhan secara tertulis dengan ditembuskan kepada Kanwil BPN Lampung. Sehingga, kata Iing, pihaknya mengetahui permasalahan yang dikeluhkan tersebut.
"Kalau secara lisan kami sulit menindaklanjuti, atau memantaunya. Lebih baik disampaikan secara tertulis, jadi bisa tahu apa masalah yang sebenarnya. Dan kami bisa segera menindaklanjuti," kata Iing via ponsel, kemarin.
Disinggung keluhan warga terkait masalah ganti rugi lahan yang tidak sesuai, Iing meminta untuk tetap bersurat ke Kanwil BPN Lampung.
"Nanti kan kami bisa tanyakan ke (tim) appraisal, termasuk soal pengaduan dan keluhan warga Jatimulyo," ucap Iing. (Tribun Lampung)