Alamak, Tak Cuma Dirdik KPK, Direktur Tipikor Bareskrim Juga Turut Pidanakan Novel Baswedan
Pria yang menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Selasa (5/9/2017).
Selama itu pula KPK tidak juga memeriksa tiga anggota Polri yang menjadi ajudan Nurhadi. Mereka adalah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Diduga, mereka mengetahui keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat itu, keempatnya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena dipindahtugaskan ke Poso dan bergabung dengan Satgas Tinombala yang memburu kelompok teroris. Pemindahan tugas tersebut sejak akhir Mei 2016.
KPK bahkan pernah meminta Kapolri saat itu, Badrodin Haiti dan Kepala Korps Brimob Brigjen Pol Murad Ismail agar membantu menghadirkan empat anggota Brimob untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, permintaan itu tidak membuahkan hasil hingga saat ini.
Saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan keempat anggota Polri itu, pimpinan KPK selalu beralasan bahwa pemeriksaan menunggu waktu yang tepat.
Kedua, kasus korupsi Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian. Pada Desember 2016, KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang pejabat Kepolisian.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Namun, kedelapan polisi yang bertugas di Sumatera Selatan itu tidak juga memenuhi pemanggilan KPK.
Menurut pemberitaan beberapa media, dalam persidangan terhadap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, sejumlah saksi mengakui ada pemberian uang kepada pejabat kepolisian.
Dalam wawancara, Novel menyebut, sudah jadi rahasia umum bahwa KPK tidak akan menyentuh perkara di mana di dalamnya ada anggota Polri terlibat.
"Jadi pembicaraan di internal KPK, ketika berhubungan Polri, tidak diproses. Padahal bisa saja KPK kerja sama dengan polri untuj ditangani bersama ketika ada oknum polisi," kata Novel.
Karena itulah Novel menentang pengangkatan penyidik Polri untuk posisi Kepala Satuan Tugas. Ia memprotes Aris melalui email. Dalam email tersebut Novel menyebut Aris tak memiliki integritas. Novel juga menyebut Aris sebagai Direktur Penyidikan terburuk sepanjang masa.
Kini, Aris telah melaporkan Novel terkait email tersebut atas dugaan pencemaran nama baik karena email tersebut diduga disebar Novel ke pegawai KPK lainnya. Polisi secara tegas menyatakan akan memproses kasus tersebut.
Kabareskrim, Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto, menyatakan Aris memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara objektif dan proporsional. Bila tidak, kasus tersebut justru akan memperpanas situasi antara KPK dan Polri saat ini.
Menurut dia, jika itu terjadi, maka akan menguntungkan para koruptor sebab terjadi konflik di internal kedua penegak hukum yang sedianya bertugas memberantas korupsi. Karena itu ia meminta Polri bertindak objektif saat memproses laporan Aris.