Gaduh Kelangkaan BBM, Bagaimanakah Hukum Menjual Bensin Eceran?
Celakanya, antrean itu rata-rata dikuasai oleh para pengecer yang dengan sengaja membawa jerigen atau motor spesifikasi tangki besar.
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Pertamina tak Bisa Menindak

Di beberapa kesempatan pihak Pertamina telah menegaskan bahwa mereka yang menjalankan bisnis Pertamini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin.
Selain itu, ditekankan pula bahwa antara Pertamina dan Pertamini tidak ada hubungan bisnis sama sekali.
"Bukan. Mereka bukan bagian dari Pertamina. Mereka bukan bagian dari anak perusahaan Pertamina," kata Yudi Nugraha, Area Manager Communications & Relations Jawa Bagian Barat PT Pertamina (Persero) menjawab pertanyaan Tribunnews di sela acara diskusi ringan di Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Baca: Astaga, Sewakan Apartemen Selama 3 Minggu, Pemilik Ini Terkejut Lihat Ruangannya Jadi Begini
Mengutip pernyataan sikap manajemen Pertamina pusat terhadap maraknya pendirian Pertamini di berbagai daerah, Yudy menjelaskan, "Secara official Pertamini tidak ada hubungannya dengan Pertamina dan secara hukum mereka sebenarnya tidak boleh memakai brand Pertamina."
"Tapi karena mereka sehari-harinya menjual produk kita, kita berusaha membina. Kita perlakukan mereka sebagai pedagang eceran biasa. Soal safety dan standar literannya, kami rasa mereka belum terstandar," beber Yudy Nugraha.
Baca: Sukses di Malaysia, Desainer Samarinda Pulang Kampung, Ingin Bawa Produk Tenun Go Internasional
Dia menambahkan, di internal Pertamina ada pembahasan untuk melihat peluang menjadikan gerai Pertamini sebagai perpanjangan jaringan penjualan bahan bakar Pertamina.
"Tapi itu masih dalam pengkajian," katanya.
Terhadap perusahaan yang menjual peralatan dispenser bahan bakar untuk gerai Pertamini, Yudy mengaku pihaknya juga mengetahui adanya hal tersebut. Antara lain dari media.
"Yang harus mengambil tindakan seharusnya adalah Dinas Perindustrian setempat. Kita di Pertamina tidak ada hubungannya dengan mereka," katanya.

Diakui Yudy, keberadaan Pertamini, terutama di wilayah pelosok cukup membantu masyarakat yang membutuhkan pasokan bahan bakar, sementara untuk bepergian ke SPBU Pertamina yang resmi lokasinya relatif jauh.