Gaduh Kelangkaan BBM, Bagaimanakah Hukum Menjual Bensin Eceran?

Celakanya, antrean itu rata-rata dikuasai oleh para pengecer yang dengan sengaja membawa jerigen atau motor spesifikasi tangki besar.

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
net
Ilustrasi bensin eceran 

"Mereka menjual bahan bakar itu sebagai mata pencaharian. Cukup banyak pengecer yang membeli bahan bakar dari kita. Keberadaan mereka cukup membantu konsumen di daerah yang lokasinya cukup jauh dari SPBU resmi Pertamina. Jadi posisi kita saat ini tidak melarang mereka," beber Yudy Nugraha.

Solusi BPH Migas

Sementara itu, Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Hendry Ahmad, menegaskan bahwa penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal.

Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 55 UU 22/2001 yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda.

Untuk mengatasi maraknya penjualan bensin eceran, BPH Migas menawarkan masyarakat untuk bisa membuka usaha semacam itu dengan modal minim.

Bulan Mei lalu, Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng, mengeluarkan aturan yang membuka peluang penjualan bensin dalam skala kecil bagi masyarakat umum.

Baca: Perdana Main di Stadion Mirip Emirates, Tiket Persiba Vs Persegres Dibanderol Murah, Ini Daftarnya!

Menurut Hendry, aturan itu dibuat untuk mengatasi penjualan bensin ilegal.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur (Peraturan BPH Migas 6/2015).

Disebutkan bahwa Peraturan BPH Migas 6/2015 memang memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal.

BBM yang bisa dijual pun bisa berbagai jenis bahkan sampai biofuel.

Pasal 1 Peraturan BPH Migas 6/2015 itu memang menyebut bahwa koperasi, usaha kecil, maupun sekelompok konsumen yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM sebagai sub-penyalur.

Baca: Usianya Masih 25 Tahun, Artis Cantik Ini Ternyata Sudah Punya 3 Anak, Kini Lagi Hamil Anak Keempat

Sub-penyalur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan BPH Migas 6/2015, adalah perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan/atau jenis BBM khusus penugasan di daerah yang tidak terdapat penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan ini hanya dimana wilayah operasinya berada.

Syarat untuk menjadi Sub Penyalur adalah sebagai berikut:

a. Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha berupa Usaha Dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa;

b. Lokasi pendirian sub penyalur memenuhi standar Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur;

g. Lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 (lima) km dari lokasi Penyalur berupa Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) terdekat atau 10 (sepuluh) km dari Penyalur berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;

h. Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka disarankan agar mengkonfirmasi ke Pemerintah Daerah setempat mengenai persyaratan dan perizinan untuk menjadi "sub penyalur" sesuai ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan BPH Migas 6/2015. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved