Selasa, 14 April 2026

Jangan Gesek Kartu Kredit dan Debit 2 Kali di Mesin Kasir, Ini Bahayanya!

Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai.

Dok. Verifone
Ilustrasi transaksi elektronik 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai.

Dalam transaksi pembayaran nontunai, kerap kali kartu debit atau kredit digesek pada mesin kasir dan Electronic Data Capture (EDC).

BI menegaskan bahwa dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Baca: INFO CPNS 2017 - Berikut Jadwal Seleksi di Pemprov Kalimantan Utara

Baca: Suami Indria Mengaku Belajar di Amerika, Ternyata Ini Pekerjaan yang Digelutinya

Baca: Ada Modus Baru Pencurian Mobil, Waspada Pelajari Triknya agar tak Kebobolan

Baca: Indria Sempat Unggah Foto Makan Bersama, Komentar Temannya Sungguh Misterius!

Baca: Korut Ledakkan Bom Hidrogen, Begini Dahsyat Kekuatannya!

Direktur PT Bank Central Asia Tbk Santoso Liem mengungkapkan, sebenarnya aturan yang diterbitkan bank sentral itu sudah lama.

Aturan itu dibuat lantaran pernah terjadi pembobolan kartu kredit melalui merchant (toko).

"Perlu diketahui, waktu itu cash register (mesin kasir) terhubung ke internet," kata Santoso kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (5/9/2017) malam.

Santoso menjelaskan, tujuan menghubungkan mesin kasir dengan internet adalah lantaran kasir harus melaporkan semua data penjualan pada malam hari ketika toko tutup ke kantor pusat.

Untuk kecepatan dan efisiensi, maka dilakukan gesek ganda.

Ilustrasi Kartu kredit
Ilustrasi Kartu kredit (ISTIMEWA)

Dengan demikian, data penjualan nontunai yang dilakukan melalui mesin EDC juga langsung terekam pada mesin kasir.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved