Menyamar jadi PSK dan Pakai Rok Mini, Bripda Mira Ditawar Rp 350 Ribu
Kapolsek menyamar dengan mengenakan daster, sementara Bripda Mira menyamar dengan mengenakan rok mini.
TRIBUNKALTIM.CO - Kapolsek Wedarijaksa, AKP Rochana Sulistyaningrum punya cara jitu untuk menanggulangi prostitusi di wilayah hukumnya.
Tak tanggung-tanggung, Rabu (30/8/2017) pekan lalu AKP Rochana menyamar sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Aksi tersebut dilakukannya demi menguak praktik prostitusi yang ada di warung kopi esek-esek di Dukuh Rames, Sukoharjo, Wedarijaksa, Pati.
Baca: Ada Aksi Solidaritas Rohingya, Borobudur Tetap Dibuka Meski dengan Pengawalan Ketat
Dengan mengajak satu anggotanya bernama Bripda Mira Indah Cahyani yang juga menyamar sebagai PSK, kedua Polwan itu menjalankan aksinya.
Kapolsek menyamar dengan mengenakan daster, sementara Bripda Mira menyamar dengan mengenakan rok mini.
"Kami terpaksa menyamar untuk membuktikan kebenaran informasi yang kami terima dari masyarakat. Butuh alat bukti yang cukup untuk meringkus muncikari dan menetapkannya sebagai tersangka," kata AKP Rochana, Kamis (7/9/2017).
Keduanya mendatangi sebuah warung kopi yang diduga digunakan praktik prostitusi milik Woro Wiratmi pada pukul 19.00 WIB.
Baca: Ide Aneh Pemuda ini Hantarkan Dirinya jadi Jutawan, Aktif Berikan Beasiswa Penghafal Al Quran
Pemilik warung tersebut merupakan warga Gunungwungkal, Pati.
Kedua Polwan itu menawarkan diri untuk menjadi PSK lantaran desakan ekonomi.
"Saya sempat takut kalau ada yang mengetahui wajah saya," kata Kapolsek.
Mengenai aksi yang dilakukan itu, AKP Rochana mengatakan terlalu berisiko.
Baca: Polwan Cantik Rela Panas-panasan Ngecat Jalanan
Selain itu, kedua Polwan itu tanpa ada pendampingan sama sekali dari polisi laki-laki.
Namun, dengan tekad yang kuat, kedua Polwan tersebut optimis aksi penyamarannya bakal berjalan mulus.
Alhasil, keduanya diterima bekerja menjadi PSK di warung tersebut. Sampai pada akhirnya, keduanya pulang pada pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya, Bripda Mira sempat ditawar seorang lelaki hidung belang dengan tarif Rp 350 ribu satu kali kencan.
Namun dia menolak karena kesepakatan kerja mulai esok hari.
Aksi kedua Polwan tersebut lancar. Setelah membuktikan keberadaan praktik prostitusi, keesokan harinya jajaran Polsek Wedarijaksa menggerebek warung tersebut.
Baca: Dicalonkan jadi Wali Kota Malang, Ashanty Beri Tanggapan Mengejutkan
Dalam penggerebekan, muncikari berhasil dibekuk dan sejumlah barang bukti lainnya berhasil diamankan.
"Pelaku dikenakan Pasal 296 KUHPidana karena mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana 1,4 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah diproses secara hukum," kata AKP Rochana. (*)