Kasus Rita Widyasari

Alasan KPK Cari WN India dalam Kasus Mantan Bupati Kukar dan Rekam Jejak Kasus Rita Widyasari

KPK kini mencari WN India dalam kasus mantan Bupati Kukar. Rekam jejak kasus Rita Widyasari.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Irwan Rismawan
KASUS RITA WIDYASARI - Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK kini mencari WN India dalam kasus mantan Bupati Kukar. Rekam jejak kasus Rita Widyasari. (Tribunnews/Irwan Rismawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mencari keberadaan Warga Negara India yang bernama Sankalp Jaithalia yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

KPK sudah memanggil Sankalp Jaithalia, WN India untuk diperiksa terkait kasus gratifikasi metric ton batu bara mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, Kamis (9/10/2025).

Sayangnya, KPK masih mencari keberadaan WN India Sankalp Jaithalia dalam kasus gratifikasi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

“Sampai dengan saat ini penyidik juga masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan, termasuk juga penyidik mencari keberadaan dari tim pengacaranya,” kata  Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/10/2025). 

Baca juga: Update Kasus Korupsi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Robert Bonosusatya, Sita Miliaran Uang Asing

Alasan KPK memanggil Sankalp Jaithalia lantaran keterangannya sangat diperlukan penyidik. 

Penyidik memerlukan keterangan Sankalp Jaithalia terkait pengelolaan tambang di perusahaan milik WN India tersebut dan mekanisme pembayaran pajaknya.

“Apakah sudah dilakukan secara patuh atau belum, sehingga ini juga kaitannya dengan penerimaan negara bukan pajak dari sektor tambang,” ujar dia.

Budi menuturkan, kasus korupsi di sektor anggaran tidak hanya sebatas pembiayaan pengadaan barang dan jasa, melainkan juga ke pos-pos penerimaan.

“Sehingga dalam perkara dugaan gratifikasi metrik ton batu bara ini, KPK juga akan menelusuri kepatuhan pembayaran atau penyetoran PNBP dari pihak-pihak terkait atau para pengelola tambang,” ucap dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Sebelumnya, KPK menyebut, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW) mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. 

Nah, dikalikan itu,” kata Asep, kepada wartawan, Minggu (7/7/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.

Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita, KPK akan menelusuri kemana pun aliran uang hasil korupsi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved