Minggu, 26 April 2026

Pilgub Kaltim 2018

Ketua KPU Kaltim Sarankan Paslon Independen‎ Siapkan Penghubung

Maka otomatis untuk persyaratan mendaftarkan calon perseorangan didukung minimal 8,5 persen.

TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO
KPU Provinsi Kaltim menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai dasar perhitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pencalonan pasangan calon perseorangan, di aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Minggu (10/9/2017). 

Baca juga:

Panggil RS Mitra Keluarga, Dinkes Konfirmasi Kejadian Sebenarnya soal Bayi Debora

Mendagri Minta Masyarakat Beri Sanksi untuk Rumah Sakit yang Hanya Pikirin Uang

Tidak Menstruasi Selama 3 Tahun, yang Dialami Wanita Ini Sungguh Memilukan

Cara Unik Jepang Rekrut Kaum Muda untuk Wajib Militer, Pakai Poster Begini

Begini Pengakuan Kakak Tersangka Pembunuh PNS Cantik pada Polisi

Terpukul, Orangtua Bayi Debora yang Miskin Kisahkan Anaknya Tak Bisa Masuk ICU Rumah Sakit

Ralat soal Pernyataan Pembekuan KPK, Ini yang akan Dilakukan PDI-P

Berdasarkan DPT Pilkada serentak dari Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, Kabupaten Berau, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kubar, hanya Kabupaten PPU yang menggunakan data DPT Pilpres.

Untuk penyerahan dukungan, lanjut dia, telah ditetapkan sesuai jadwal tahapan pemlihan gubernur yang sudah berjalan saat ini.‎ Sesuai tahapan, tanggal 22-26 November 2017‎.‎ (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved