Ralat soal Pernyataan Pembekuan KPK, Ini yang akan Dilakukan PDI-P

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meralat pernyataan anggotanya, Henry Yosodiningrat, terkait pembekuan KPK.

Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meralat pernyataan anggotanya, Henry Yosodiningrat, terkait pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Partai tidak berada pada posisi meminta pembubaran atau pembekuan. Rekomendasi yang disiapkan partai tetap bertitik tolak pada tugas KPK di dalam mencegah dan memberantas korupsi," kata Hasto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/9/2017).

Hasto menegaskan, bahwa sejak awal angket KPK dijalankan sebagai mekanisme pengawasan DPR guna meningkatkan kinerja KPK serta mendorong kerja sama antarlembaga penegak hukum sehingga efektivitas pemberantasan korupsi dapat ditingkatkan.

Namun dengan kewenangan yang sangat besar, dan pengalaman di masa sebelumnya, Hasto tidak menampik bahwa KPK ternyata bisa dipengaruhi oleh kepentingan di luarnya.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat membuka Kursus Politik Pancasila di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2017).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat membuka Kursus Politik Pancasila di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2017). (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

"Mengingat kewenangan KPK yang sangat besar tersebut, maka mekanisme pengawasan yang efektif terhadap kinerja KPK niscaya penting," ucap Hasto.

Baca: Dianggap Lamban Tangani Kasus Setya Novanto, Begini Tanggapan KPK

Baca: Hakim dan Panitera Kena Operasi Tangkap Tangan KPK

Baca: Alamak, Tak Cuma Dirdik KPK, Direktur Tipikor Bareskrim Juga Turut Pidanakan Novel Baswedan

 
Hasto menginstruksikan seluruh anggota pansus dari fraksi PDI-P lebih mengedepankan gagasan positif terkait dengan fungsi pengawasan dan peningkatan kinerja KPK.

Anggota sebelumnya, Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat sebelumnya mengatakan, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan itu butuh waktu lama.

Baca: Ditahan Imbang Stoke City, Mourinho Ogah Jabat Tangan Setelah Laga

Baca: Polisi Masih Lakukan Cari Tahu Penyebab Kebakaran

Baca: Hasil Liga Inggris di Pekan Ke-4, Tiga Tim London Sukses Tekuk Lawan

Baca: Kebakaran di Jalan Pandansari Hanguskan 3 Unit Rumah

Baca: Masih Sering Pamer Barang Branded? Berarti Anda Belum Jadi Orang Superkaya

"Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu," kata Henry seperti dikutip Harian Kompas.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung usulan tersebut. Ia bahkan mengusulkan agar KPK tidak hanya dibekukan, tetapi dibubarkan. Untuk pembubaran KPK ini, Fahri mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved